Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan sebagian manusia sebagai fitnah
(ujian) terhadap sebagian yang lainnya. Yang miskin merupakan ujian bagi
yang kaya dan sebaliknya, yang kaya adalah ujian bagi yang miskin. Hal
ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam
firman-Nya:
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain.
Maukah kamu bersabar? Dan adalah Rabb-mu Maha Melihat.” (Al-Furqan: 20)
Tanpa diragukan lagi bahwa keberadaan anak yatim serta kaum dhuafa`
seperti fakir miskin, para janda, dan yang lainnya merupakan dua
golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perhatian dan
pemeliharaan. Allah subhanahu wa ta’ala banyak sekali menyebutkan di
dalam Al-Qur`an tentang anjuran untuk menyayangi dan berbuat baik kepada
dua golongan tersebut.
Di dalam al-Quran sebanyak 23 kali disebut perkataan ‘yatim’ dan
penggunaan kata-kata yatim itu merujuk kepada kemiskinan dan kepapaan.
Artinya mereka yang berada dalam golongan yatim (anak yatim) memerlukan
perhatian dan pembelaan serta tanggung jawab dari kita semua /
masyarakat agar mereka bisa belajar dengan tenang, hidup layak dan bisa
bergembira seperti anak-anak lain yang mempunyai ayah atau ibu.
Begitu banyak ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan tentang tanggung jawab
kita / masyarakat agar memperhatikan dan memelihara anak yatim dari segi
kejiwaan serta sosial kemasyarakatannya, dan kita dilarang untuk
merendahkan, serta menghina kondisi mereka. Tetapi realitanya sudah
berapa persen dari umat muslim yang mau peduli mengambil tanggung jawab
sebagai orang tua dari sekian banyak anak yatim dan anak terlantar.
Allâh Sang Pencipta, juga mengajarkan untuk berbuat baik kepada makhluk.
Marilah kita perhatikan satu ayat yang agung dan bawah ini:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ
ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ
كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak,
karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat
dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri. [An-Nisa’/4: 36]
Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menyembah Dia
semata, tiada sekutu bagi Dia. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha
Pencipta, Maha Pemberi rezeki, Yang memberi nikmat, Yang memberikan
karunia kepada makhluk-Nya dalam semua waktu dan keadaan. Dialah Yang
berhak untuk disembah oleh mereka dengan mengesakan-Nya dan tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dari makhluk-Nya. Seperti yang
disebutkan di dalam sabda Nabi Saw. kepada Mu'az ibnu Jabal:
"أتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ ؟ " قَالَ: اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: "أَنْ يَعْبدُوهُ ولا يُشْرِكُوا بِهِ
شَيْئًا"، ثُمَّ قَالَ: "أتَدْري مَا حَقُّ العبادِ عَلَى اللهِ إِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ؟ أَلَّا يُعَذِّبَهُم"
"Tahukah kamu, apakah hak Allah atas hamba-hamba-Nya?" Mu'az menjawab,
"Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi Saw. bersabda, "Hendaknya
mereka menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu
pun."Antara lain Nabi Saw. bersabda pula: Tahukah kamu, apakah hak
hamba-hamba Allah atas Allah, apabila mereka mengerjakan hal tersebut?
Yaitu Dia tidak akan mengazab mereka.
Kemudian Nabi Saw. mewasiatkan agar kedua orang tua diperlakukan dengan
perlakuan yang baik, karena sesungguhnya Allah Swt. menjadikan keduanya
sebagai penyebab bagi keberadaanmu dari alam 'adam sampai ke alam wujud.
Sering sekali Allah Swt. menggandengkan antara perintah beribadah
kepada-Nya dengan berbakti kepada kedua orang tua, seperti yang
disebutkan di dalam firman-Nya:
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوالِدَيْكَ
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. (Luqman: 14)
وَقَضى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوالِدَيْنِ إِحْساناً
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu (Al-Isra: 23)
Kemudian berbuat baik kepada ibu bapak ini diiringi dengan perintah
berbuat baik kepada kaum kerabat dari kalangan kaum laki-laki dan
wanita. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis:
«الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»
Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, tetapi kepada kerabat adalah sedekah dan silaturahmi.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
وَالْيَتامى
dan (berbuat baiklah kepada) anak-anak yatim.(An-Nisa: 36)
Demikian itu karena mereka telah kehilangan orang yang mengurus
kemaslahatan mereka dan orang yang memberi mereka nafkah. Maka Allah
memerintahkan agar mereka diperlakukan dengan baik dan dengan penuh
kasih sayang.
Siapakah yang dimaksud dengan anak yatim? Apakah perbedaan antara anak
yatim dan anak piatu? Lalu bagaimana dengan anak yatim-piatu?
Secara bahasa “yatim” berasal dari bahasa arab. Dari fi’il madli
“yatama” mudlori’ “yaitamu” dab mashdar ” yatmu” yang berarti : sedih.
Atau bermakana : sendiri.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah
anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang
anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa,
berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah
menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan,
salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas
menjawab:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
( رواه مسلم )
Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus
predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh
dan menjadi dewasa
Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam
bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh
Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang
tuanya.
Didalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi
anak-anak yang wajar yang masih memiliki kedua orang tua. Islam
memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka,
berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa.
Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang
benar-benar menjalankan perintah ini.
Secara psykologis, orang dewasa sekalipun apabila ditinggal ayah atau
ibu kandungnya pastilah merasa tergoncang jiwanya, dia akan sedih karena
kehilangan salah se-orang yang sangat dekat dalam hidupnya. Orang yang
selama ini menyayanginya, memperhatikannya, menghibur dan menasehatinya.
Itu orang yang dewasa, coba kita bayangkan kalau itu menimpa anak-anak
yang masih kecil, anak yang belum baligh, belum banyak mengerti tentang
hidup dan kehidupan, bahkan belum mengerti baik dan buruk suatu
perbuatan, tapi ditinggal pergi oleh Bapak atau Ibunya untuk
selama-lamanya.
Betapa agungnya ajaran Islam, ajaran yang universal ini menempatkan anak
yatim dalam posisi yang sangat tinggi, Islam mengajarkan untuk
menyayangi mereka dan melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menyinggung perasaan mereka. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an dan
hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang hal ini. Dalam surat
Al-Ma’un misalnya, Allah swt berfirman:
(( أرأيت الذي يكذب بالدين ، فذلك الذي يدع اليتيم ، ولا يحض على طعام المسكين ))
.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan Agama, itulah orang yang menghardik
anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin “
{QS. Al-ma’un : 1-3}
Orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan
kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta Agama yang ancamannya berupa
api neraka
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman :
(( فأما اليتيم فلا تقهر ، وأما السا ئـل فلا تنهر ))
“Maka terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.
Dan terhadap pengemis janganlah menghardik”.{QS. Ad-Dhuha : 9 – 10 )
Sedangkan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yatim diantaranya sabda beliau :
أنا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا
(رواه البخاري ، كتاب الطلاق ، باب اللعان )
Aku dan pengasuh anak yatim berada di Surga seperti ini, Beliau memberi
isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah-nya dan beliau sedikit
merengganggangkan kedua jarinya
Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda :
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من قبض يتيما من بين
المسلمين إلى طعامه وشرابه أدخله الله الجنة إلا أن يعمل ذنبا لا يغفر له
( سنن الترمذي )
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda : barang siapa yang memberi
makan dan minum seorang anak yatim diantara kaum muslimin, maka Allah
akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang
tidak diampuni.
Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a. hadits yang berbunyi :
عن أبي هريرة أن رجلا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال إمسح رأس اليتيم وأطعم المسكين (رواه أحمد )
Dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi saw akan
hatinya yang keras, lalu Nabi berkata: usaplah kepala anak yatim dan
berilah makan orang miskin
Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم
يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو
يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )
Dari Abu Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa yang mengusap kepala
anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap
rambut yang diusap dengan tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan
barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki
yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau
mensejajarkan dua jari-nya.
Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada anak
yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik dan
memuliakan mereka. . Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi
yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang
apatis akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka.
Ajaran yang mempunyai nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam.
Bukan hanya slogan dan isapan jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para
Sahabat Nabi dan kaum muslimin sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi
saw dan para Sahabatnya, anak-anak yatim diperlakukan sangat istimewa,
kepentingan mereka diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau
keluarga sendiri. Gambaran tentang hal ini, diantaranya dapat kita lihat
dari hadits berikut ini :
عن ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى
هي أحسن ) و (إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده
يتيم فعزل طعامه من طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له
حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه
وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن
تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم بشرابه
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat
“janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang
hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan
dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak
yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu,
minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak
itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat
sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka
kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan
ayat “dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim.
katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian
bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu” kemudian
orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim.
Kemudian disebutkan oleh firman-Nya:
وَالْمَساكِينِ
dan (berbuat baiklah kepada) orang-orang miskin. (An-Nisa: 36)
Mereka adalah orang-orang yang memerlukan uluran tangan karena tidak
menemukan apa yang dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Maka Allah
memerintahkan agar mereka dibantu hingga kebutuhan hidup mereka cukup
terpenuhi dan terbebaskan dari keadaan daruratnya. Pembahasan mengenai
fakir miskin ini akan disebutkan secara rinci dalam tafsir surat Bara’ah
(surat At-Taubah).
Firman Allah Swt.:
وَالْجارِ ذِي الْقُرْبى وَالْجارِ الْجُنُبِ
dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. (An-Nisa: 36)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan
jari dzil qurba ialah tetangga yang antara kamu dan dia ada hubungan
kerabat, sedangkan jaril junub ialah tetangga yang antara kamu dan dia
tidak ada hubungan kerabat.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Maimun ibnu Mihran,
Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan. dan Qatadah.
Abu Ishaq meriwayatkan dari Nauf Al-Bakkali sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat. (An-Nisa:
36) Yakni tetangga yang muslim. dan (berbuat baiklah kepada) tetangga
yang jauh. (An-Nisa: 36) Yakni yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Jabir Al-Ju'fi meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, dari Ali dan Ibnu Mas'ud
sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada)
tetangga yang dekat. (An-Nisa: 36) Yakni istri.
Mujahid mengatakan pula sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (berbuat
baiklah kepada) tetangga yang jauh. (An-Nisa: 36) Yaitu teman
seperjalanan.
Banyak hadis yang menganjurkan berbuat baik kepada tetangga, berikut ini
kami ketengahkan sebagian darinya yang mudah, hanya kepada Allah kami
memohon pertolongan.
Hadis pertama.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ،
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ: أَنَّهُ
سَمِعَ أَبَاهُ مُحَمَّدًا يُحَدِّثُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا
زَالَ جِبرِيل يُوصِينِي بالْجَارِ حَتِّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِثُه".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Umar ibnu Muhammad
ibnu Zaid, bahwa ia pernah mendengar Muhammad menceritakan hadis berikut
dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jibril
masih terus berwasiat kepadaku mengenai tetangga, hingga aku menduga
bahwa Jibril akan memberinya hak mewaris.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab
sahihnya masing-masing dengan melalui Muhammad ibnu Zaid ibnu Abdullah
ibnu Umar dengan lafaz yang sama.
Hadis kedua.
قَالَ الإمامُ أحمدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ داودَ بنِ شَابُورٍ، عَنْ
مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا زالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي
بالْجَارِ حتى ظننْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Daud
ibnu Syabur, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jibril masih terus berwasiat kepadaku
mengenai tetangga sehingga aku menduga bahwa Jibril akan memberinya hak
mewaris.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan hal yang semisal melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Basyir Abu Ismail.
Imam Turmuzi menambahkan Daud ibnu Syabur, keduanya (yakni Abu Ismail
dan Daud ibnu Syabur) dari Mujahid dengan lafaz yang sama.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib bila
ditinjau dari sanadnya. Hadis ini diriwayatkan pula dari Mujahid,
Aisyah, dan Abu Hurairah, dari Nabi Saw.
Hadis ketiga.
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيد،
أَخْبَرَنَا حَيْوةُ، أَخْبَرَنَا شَرْحَبِيلُ بنُ شُرَيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ
أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحُبُلي يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بنِ الْعَاصِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أنه قَالَ: "خَيْرُ الأصْحَابِ عِندَ اللهِ خَيْرُهُم
لِصَاحِبِهِ، وخَيْرُ الجِيرانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu
Yazid, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada
kami Syurahbil ibnu Syarik, bahwa ia pernah mendengar Abu Abdur Rahman
Al-Jaili menceritakan hadis berikut dari Abdullah ibnu Amr ibnul As,
dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sebaik-baik teman di
sisi Allah ialah orang yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik
tetangga di sisi Allah ialah orang yang paling baik kepada
tetangganya.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Muhammad, dari Abdullah
ibnul Mubarak, dari Haiwah ibnu Syuraih dengan lafaz yang sama. Ia
mengatakan bahwa hadis ini garib.
Hadis keempat.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ،
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ
عُمَر قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"لَا يَشْبَعُ الرَّجُلُ دُونَ جَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu
Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ayahnya, dari Abayah
ibnu Rifa'ah, dari Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Seorang lelaki tidak boleh kenyang tanpa tetangganya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secaramunfarid (menyendiri).
Hadis kelima.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ،
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوان، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ سَعْدٍ الْأَنْصَارِيُّ، سَمِعْتُ أَبَا ظَبْية الكَلاعِيّ، سَمِعْتُ
المقدادَ بْنَ الْأَسْوَدِ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: ["مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟ "
قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللهُ ورسُولُه، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ. فَقَالَ: رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ]
لأنْ يَزني الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَة، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَن يزنيَ
بامرَأَةِ جَارِهِ". قَالَ: مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَة؟ قَالُوا:
حَرَّمَهَا اللهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ "لَأَنْ يَسْرِقَ
الرَّجُلُ مِن عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يسرِقَ
مِنْ جَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah,
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail ibnu Gazwan, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'd Al-Ansari yang mengatakan
bahwa ia mendengar dari Abu Zabyah Al-Kala'i yang telah mendengarnya
dari Al-Miqdad ibnul Aswad yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw.
bersabda kepada sahabat-sahabatnya:"Bagaimanakah menurut kalian
perbuatan zina itu?" Mereka menjawab, "Perbuatan haram yang telah
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, zina tetap diharamkan sampai hari
kiamat." Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya bila seseorang lelaki
berbuat zina dengan sepuluh orang wanita, hal ini lebih ringan baginya
daripada ia berbuat zina dengan istri tetangganya." Rasulullah Saw.
bertanya pula, "Bagaimanakah menurut kalian perbuatan mencuri itu?"
Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan ia
tetap haram sampai hari kiamat." Rasulullah Saw. menjawab, "Sesungguhnya
bila seseorang lelaki mencuri dari sepuluh rumah, hal ini lebih ringan
baginya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri).
Tetapi hadis ini mempunyai syahid yang memperkuatnya di dalam kitab
Sahihain melalui hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أيُّ الذَّنْب أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ
تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهُوَ خَلَقَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ:
"أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَن يُطْعَم مَعَكَ". قُلتُ: ثُمَّ أيُّ؟
قَالَ: "أَنْ تُزَاني حَليلةَ جَارِكَ"
Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Nabi
Saw. menjawab, "Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia
Yang menciptakan kamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi Saw.
menjawab.”Bila kamu membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan
bersamamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi Saw. menjawab, "Bila
kamu berzina dengan istri tetanggamu."
Hadis keenam.
قَالَ الإمامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا هِشَامُ، عَنْ
حَفْصَةَ، عَنْ أبِي الْعَالية، عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ:
خَرَجْتُ مِنْ أَهْلِي أريدُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فإذَا بِهِ قَائِمٌ وَرَجُلٌ مَعَهُ مُقْبِل عَليه، فَظَنَنْتُ
أَنَّ لَهُمَا حَاجة -قَالَ الأنْصَارِيُّ: لَقَدْ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى جَعَلْتُ أَرْثِي لِرَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ، فَلمَّا
انْصَرفَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ قَامَ بِكَ هَذَا الرَّجُلُ
حَتَّى جَعَلْتُ أَرْثِي لَك مِنْ طُولِ الْقِيَامِ. قَالَ: "وَلَقَدْ
رَأَيتَه؟ " قُلتُ: نَعَمْ. قَالَ: "أَتَدْرِي مَن هُوَ؟ " قُلْتُ: لَا.
قَال: "ذَاكَ جِبْرِيِلُ، مَا زَالَ يُوصِينِي بِالجِارِ حَتَّى ظَنَنْتُ
أَنَّه سَيُورثُه. ثُمَّ قَالَ: أَمَا إِنَّك لَو سَلَّمْتَ عَلَيْهِ،
رَدَّ عَلَيْكَ السَّلَامَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah
menceritakan kepada kami Hisyam, dari Hafsah, dari Abul Aliyah, dari
seorang lelaki dari kalangan Ansar yang telah menceritakan hadis
berikut: Aku keluar dari rumah keluargaku menuju rumah Nabi Saw.
Tiba-tiba aku jumpai beliau sedang berdiri menghadapi seorang lelaki
yang ada bersamanya. Aku menduga bahwa keduanya sedang dalam suatu
keperluan. Lelaki Ansar melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw.
terus berdiri dalam waktu yang cukup lama sehingga aku merasa kasihan
kepadanya. Ketika lelaki itu pergi, aku bertanya, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya lelaki ini sangat lama berdiri denganmu, sehingga aku
merasa kasihan kepadamu karena lama berdiri melayaninya." Rasulullah
Saw. bersabda, "Apakah kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Ya." Rasulullah
Saw. bertanya, "Tahukah kamu siapakah dia?"Aku menjawab, "Tidak." Nabi
Saw, bersabda: Dia adalah Jibril, dia terus-menerus mewasiatkan kepadaku
mengenai tetangga, hingga aku menduga bahwa dia akan memberinya hak
mewaris. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda pula: Ingatlah, sesungguhnya
kamu seandainya mengucapkan salam kepadanya, niscaya dia menjawab
salammu.
Hadis ketujuh.
Abdu ibnu Humaid mengatakan di dalam kitab musnadnya.
حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْد، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ -يَعْنِي
الْمدَنيّ-عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ مِنَ
الْعَوَالِي وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُصَلِّيانِ حَيْثُ يُصَلَّى عَلَى
الْجَنائِز، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ الرَّجُلُ: يَا رسولَ اللَّهِ، مَنْ
هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي رَأَيْتُ مَعَكَ؟ قَالَ: "وَقَدْ رأيْتَه؟ "
قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "لَقَدْ رأَيْتَ خَيْرًا كَثِيرًا، هَذَا جِبْرِيلُ
مَا زَالَ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى رُئِيت أَنَّه سَيُورثُه".
telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Ubaid, telah menceritakan
kepada kami Abu Bakar (yakni Al-Madani), dari Jabir ibnu Abdullah yang
menceritakan bahwa seorang lelaki dari pegunungan datang ketika
Rasulullah Saw. dan Malaikat Jibril sedang salat, yaitu pada saat Nabi
Saw. sedang menyalatkan jenazah. Ketika Nabi Saw. menyelesaikan
salatnya, lelaki tersebut bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah lelaki
yang kulihat ikut salat bersamamu itu?" Rasulullah Saw. balik bertanya,
"Apakah kamu melihatnya?" ia menjawab, "Ya." Nabi Saw.
bersabda:Sesungguhnya engkau telah melihat kebaikan yang banyak. Orang
ini adalah Jibril. Dia terus-menerus berwasiat kepadaku mengenai
tetangga, hingga aku berpendapat bahwa dia akan memberinya hak mewaris.
Ditinjau dari segi ini hadis diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid secara munfarid, tetapi hadis ini mengukuhkan hadis sebelumnya.
Hadis kedelapan.
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ
مُحَمَّدٍ أَبُو الرَّبِيعِ الْحَارِثِيّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
إِسْمَاعِيلَ بْن أَبِي فُدَيْك، أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحمن بنُ الْفَضل
عَنْ عَطَاء الخَراساني، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الجِيرانُ
ثَلاثَةٌ: جَارٌ لهُ حَقٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ أَدْنَى الجيرانِ حَقًّا،
وَجَارٌ لَهُ حقَّان، وجَارٌ لَهُ ثلاثةُ حُقُوقٍ، وَهُوَ أفضلُ الجيرانِ
حَقًّا، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَجَارٌ مُشْرِكٌ لَا رَحمَ
لَهُ، لَهُ حَقُّ الجَوار. وأمَّا الَّذِي لَهُ حقانِ فَجَارٌ مُسْلِمٌ،
لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوارِ، وأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلاثةُ
حُقُوقٍ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ ذُو رَحِمٍ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ
الْإِسْلَامِ وحَقُّ الرحِمِ".
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Ubaidillah ibnu Muhammad alias Abur Rabi' Al-Muharibi, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Abu Fudail, telah
menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Fadl, dari Ata Al-Khurrasani,
dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tetangga itu ada tiga macam, yaitu
tetangga yang mempunyai satu hak; dia adalah tetangga yang memiliki hak
paling rendah. Lalu tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga yang
mempunyai tiga hak, dia adalah tetangga yang memiliki hak paling utama.
Adapun tetangga yang mempunyai satu hak, maka dia adalah tetangga
musyrik yang tidak mempunyai hubungan kerabat baginya; dia mempunyai hak
tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai dua hak, maka dia adalah
tetangga muslim; dia mempunyai hak Islam dan hak tetangga. Adapun
tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga muslim yang masih
mempunyai hubungan kerabat; dia mempunyai hak tetangga, hak Islam, dan
hak kerabat.
Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang
meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Fadl kecuali hanya Ibnu Abu
Fudail."
Hadis kesembilan.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حدثنا
شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ، عنْ طَلْحَةَ بنِ عَبْد اللهِ، عَنْ
عَائِشَةَ؛ أَنَّهَا سَأَلَتْ رسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: "إنَّ لِي جَارَيْنِ، فَإِلَى أيِّهِمَا أُهْدِي؟
قَالَ: "إِلَى أقْرَبِهِمَا مِنْك بَابًا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Imran, dari
Talhah ibnu Abdullah, dari Aisyah, bahwa ia pernah bertanya kepada
Rasulullah Saw. Untuk itu ia mengatakan: "Sesungguhnya aku mempunyai dua
orang tetangga. maka kepada siapakah aku akan mengirimkan hadiah
(kiriman) ini?" Nabi Saw. bersabda, "Kepada tetangga yang pintunya lebih
dekat kepadamu."
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan sanad yang sama.
Hadis kesepuluh.
Imam Tabrani dan Abu Na'im meriwayatkan dari Abdur Rahman yang di dalam
riwayatnya ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan wudu, lalu
orang-orang berebutan mengusapkan bekas air wudunya. Maka Rasulullah
Saw. bersabda, "Apakah gerangan yang mendorong kalian berbuat demikian?"
Mereka menjawab, "Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah Saw.
bersabda:
«من سره أن يحب الله ورسوله فليصدق الحديث إذا حدث، وليؤد الأمانة إذا ائتمن»
Barang siapa yang menginginkan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya,
hendaklah ia berkata benar apabila berbicara, dan hendaklah ia
menunaikan amanat bila dipercaya, (dan hendaklah ia berbuat baik dengan
tetangga).
Hadis kesebelas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah yang telah mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«إن أَوَّلُ خَصْمَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ »
Sesungguhnya mula-mula dua seteru yang diajukan di hari kiamat nanti adalah dua orang yang bertetangga.
Firman Allah Swt.
وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ
dan (berbuat baiklah kepada) teman-teman sejawat. (An-Nisa: 36)
As-Sauri meriwayatkan dari Jabir Al-Ju'fi, dari Asy-Sya'bi, dari Ali dan Ibnu Mas'ud, yang dimaksud ialah istri.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Abu
Laila, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan, dan Sa'id ibnu Jubair dalam salah
satu riwayatnya yang menyatakan hal selain itu.
Ibnu Abbas dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud adalah tamu.
Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah teman seperjalanan.
Adapun Ibnu Sabil, menurut Ibnu Abbas dan sejumlah ulama, yang dimaksud
adalah tamu. Menurut Mujahid, Abu Ja'far, Al-Baqir, Al-Hasan, Ad-Dahhak,
dan Muqatil, yang dimaksud dengan Ibnu Sabil ialah orang yang sedang
dalam perjalanan yang mampir kepadamu. Pendapat ini lebih jelas,
sekalipun pendapat yang mengatakan "tamu" bermaksud orang yang dalam
perjalanan, lalu bertamu, pada garis besarnya kedua pendapat bermaksud
sama.
Pembahasan mengenai Ibnu Sabil ini akan diketengahkan secara rinci dalam
tafsir surat Al-Bara’ah (surat At-Taubah). Hanya kepada Allah mohon
keperca-yaan dan hanya kepada-Nya bertawakal.
Firman Allah Swt.:
وَما مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ
dan (berbuat baiklah kepada) hamba sahaya yang kalian miliki. (An-Nisa: 36)
Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada para hamba sahaya,
karena hamba sahaya adalah orang yang lemah upayanya, dan dikuasai oleh
orang lain. Karena itu, terbukti bahwa Rasulullah Saw. mewasiatkan
kepada umatnya dalam sakit yang membawa kewafatannya melalui sabdanya
yang mengatakan:
«الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ»
Salat, salat, dan budak-budak yang kalian miliki!
Maka beliau Saw. mengulang-ulang sabdanya hingga lisan beliau kelihatan terus berkomat-kamit mengatakannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي
الْعَبَّاسِ، حَدَّثَنَا بَقِيّة، حَدَّثَنَا بَحِيرُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ
خَالِدِ بْنِ مَعْدَان، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ يكَرِب قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا أَطْعَمْتَ
نَفْسَك فَهُوَ لَكَ صدقةٌ، وَمَا أطعمتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ،
وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، ومَا أطعَمْتَ
خَادِمَكَ فَهُوَ لَك صَدَقَهٌ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul
Abbas, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan
kepada kami Bujair ibnu Sa'd. dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Al-Miqdam
ibnu Ma'di Kariba yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda: Tidak sekali-kali kamu beri makan dirimu melainkan hal itu
sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri makan anakmu melainkan hal
itu sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri makan istrimu melainkan
hal itu sedekah bagimu, dan tidak sekali-kali kamu beri makan pelayanmu
melainkan hal itu sedekah bagimu.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Baqiyyah, sanad hadis berpredikat sahih.
Dari Abdullah ibnu Amr, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada
Qahriman (pegawai)nya, "Apakah engkau telah memberikan makanan pokok
kepada budak-budak?" Ia menjawab, "Belum." Abdullah ibnu Amr berkata,
"Berangkatlah sekarang dan berikanlah makanan pokok itu kepada mereka,
karena sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda:
«كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُمْ»
'Cukuplah dosa seseorang, bila ia menahan makanan pokok terhadap hamba sahayanya.’
Hadis riwayat Imam Muslim.
Disebutkan dari sahabat Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
«لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ»
Hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya, dan tidak boleh
dibebani dengan pekerjaan melainkan sebatas kemampuannya.
Hadis riwayat Imam Muslim pula.
Dari Abu Hurairah r.a. pula, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa. Nabi Saw. pernah bersabda:
«إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ
مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ، أَوْ أَكْلَةً أَوْ
أَكْلَتَيْنِ، فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَعِلَاجَهُ»
Apabila pelayan seseorang di antara kalian datang menyuguhkan makanan,
lalu ia tidak mau mempersilakan pelayan untuk makan bersamanya, maka
hendaklah ia memberikan kepadanya sesuap atau dua suap makanan, sepiring
atau dua piring makanan, karena sesungguhnya pelayanlah yang memasak
dan yang menghidangkannya.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Lafaz hadis ini
berdasarkan apa yang ada pada Sahih Bukhari, sedangkan menurut lafaz
Imam Muslim adalah seperti berikut:
«فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ فَلْيَأْكُلْ، فَإِنْ كَانَ الطَّعَامُ مَشْفُوهًا
قَلِيلًا، فَلْيَضَعْ فِي يَدِهِ أَكْلَةً أَوْ أَكْلَتَيْنِ»
Hendaklah ia mempersilakan pelayannya untuk makan bersamanya; dan jika
makanan tersebut untuk orang banyak lagi sedikit, maka hendaklah ia
memberinya makanan di tangannya barang sesuap atau dua suap makanan.
Dari Abu Zar r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
«هُمْ إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ،
فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ،
وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ،
فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْفَأَعِينُوهُمْ »
Mereka (para pelayan) adalah saudara-saudara kalian lagi budak-budak
kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka
barang siapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia
memberinya makan dari apa yang ia makan, dan hendaklah ia memberinya
pakaian dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka
pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan; dan jika kalian terpaksa
membebani mereka (dengan pekerjaan berat), maka bantulah mereka.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Firman Allah Swt.:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كانَ مُخْتالًا فَخُوراً
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membangga-banggakan diri. (An-Nisa: 36)
Yakni congkak, takabur, dan sombong terhadap orang lain; dia melihat
bahwa dirinya lebih baik daripada mereka. Dia merasa dirinya besar,
tetapi di sisi Allah hina dan di kalangan manusia dibenci.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang sombong. (An-Nisa: 36) yang dimaksud
dengan mukhtal ialah takabur dan sombong. Sedangkan yang dimaksud dengan
firman-Nya: lagi membangga-banggakan diri. (An-Nisa: 36) tidak pernah
bersyukur kepada Allah Swt. setelah diberi nikmat oleh-Nya, bahkan dia
berbangga diri terhadap orang-orang dengan karunia nikmat yang telah
diberikan oleh Allah Swt. kepadanya, dan dia orang yang sedikit
bersyukur kepada Allah atas hal tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Qasim, telah
menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari Abu Raja Al-Harawi
yang mengatakan bahwa ia tidak pernah menjumpai orang yang jahat
perangainya kecuali ada pada diri orang yang sombong lagi
membangga-banggakan dirinya, lalu ia membacakan firman-Nya: dan (berbuat
baiklah kepada) hamba sahaya yang kalian miliki. (An-Nisa: 36), hingga
akhir ayat. Tidak pernah ia jumpai orang yang menyakiti kedua orang
tuanya kecuali ada pada diri orang sombong lagi durhaka, lalu ia
membacakan firman-Nya: dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak
menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (Maryam: 32)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Al-Awwam ibnu Hausyab hal yang semisal
sehubungan dengan makna mukhtal (sombong) dan fakhur(membangga-banggakan
diri). Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا الْأُسُودُ بْنُ
شَيْبَان، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّير قَالَ:
قَالَ مُطَرِّف: كَانَ يَبْلُغُنِي عَنْ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ كُنْتُ
أَشْتَهِي لِقَاءَهُ، فَلَقِيتُهُ فَقُلْتُ: يَا أَبَا ذَرٍّ، بَلَغَنِي
أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَدَّثَكُمْ: "إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ ثَلَاثَةً ويُبْغض ثَلَاثَةً"؟
قَالَ: أَجَلْ، فَلَا إِخَالُنِي أَكْذِبُ عَلَى خَلِيلِي، ثَلَاثًا.
قُلْتُ: مَنِ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُبْغِضُ اللَّهُ؟ قَالَ:
الْمُخْتَالُ الْفَخُورُ، أَوَلَيْسَ تَجِدُونَهُ عِنْدَكُمْ فِي كِتَابِ
اللَّهِ الْمُنَزَّلِ؟ ثُمَّ قَرَأَ الْآيَةَ: {إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا}
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami
Abu Na'im, dari Al-Aswad ibnu Syaiban, telah menceritakan kepada kami
Yazid ibnu Abdullah ibnusy Syiklikhir yang mengatakan bahwa Mutarrif
pernah menceritakan bahwa telah sampai kepadanya sebuah hadis dari Abu
Zar yang membuatnya ingin sekali bersua dengan Abu Zar. Lalu ia
menjumpai Abu Zar. Aku (Mutarrif) bertanya, "Hai Abu Zar, telah sampai
kepadaku bahwa dirimu pernah menduga bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda, 'Sesungguhnya Allah menyukai tiga orang dan membenci tiga
orang'." Abu Zar menjawab, "Memang benar, kamu tentu percaya bahwa aku
tidak akan berdusta kepada kekasihku (Nabi Saw.)," sebanyak tiga kali.
Aku bertanya, "Lalu siapakah tiga macam orang yang dibenci oleh Allah
itu?" Abu Zar menjawab, "Orang yang sombong lagi membangga-banggakan
diri. Bukankah kamu pun telah menjumpainya di dalam Kitabullah yang ada
pada kalian?" Kemudian Abu Zar r.a. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan
diri. (An-Nisa: 36)
وَحَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا
وُهَيْبُ عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَلْهُجَيم
قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْصِنِي. قَالَ: "إِيَّاكَ وإسبالَ
الْإِزَارِ، فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنَ المَخِيلة، وَإِنَّ اللَّهَ
لَا يُحِبُّ المَخِيلة"
Dan telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada
kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari
Khalid, dari Abu Tamimah, dari seorang lelaki dari kalangan Banil Hujaim
yang menceritakan: Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, berwasiatlah
untukku." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Jangan sekali-kali kamu
memanjangkan kainmu, karena sesungguhnya memanjangkan kain merupakan
sikap orang yang sombong, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai (orang
yang bersikap) sombong."
Surah al-Nisâ [4] ayat 6:
وَابْتَلُوْا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوْا النِّكَاحِ فَإِنْ
آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ
تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوْا وَمَنْ كَانَ
غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ
بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوْا
عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيْبًا .
(النساء [4]: 6)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta), maka serahkanlah pada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu
makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa
(diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka
bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai
pengawas (atas kesaksian itu).” (Q. s., al-Nisâ [4]: 6)
Dalam ajaran Islam, pemeliharaan seorang anak tidaklah cukup hanya
dengan nafkah lahirnya saja tanpa memperhatikan aspek pendidikan dan
moralitas sang anak. Terlebih bagi anak yatim yang tidak memiliki orang
tua lagi.
Alquran memberikan informasi mengenai pendidikan anak yatim antara lain:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيْلَ لاَتَعْبُدُوْا إِلاَّ
اللهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبىَ وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ
وَآتُوْا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيْلاً مِنْكُمْ
وَأَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ . (البقرة [2]: 83)
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, yaitu:
Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu
bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali
sebagian kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.” (Q. s., al-Baqarah
[2]: 83)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa perintah berbuat baik pada anak yatim
adalah dengan cara memperbaiki pendidikannya dan menjaga hak miliknya
agar jangan sampai tersia-sia.Dalam hal ini, Alquran dan Hadits Rasul
penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada anak yatim. Nabi besabda
dalam salah satu hadisnya:
أَحَبُّ بُيُوتِكُمْ إِلَى اللهِ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ مُكْرَمٌ .
“Rumah yang paling disukai oleh Allah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.” (H.R. Baihaqi dari Umar)
Lebih lanjut al-Marâghiy menambahkan, rahasia yang terkandung dalam
perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya
anak yatim itu tidak memiliki orang yang dapat mengasihinya terutama
dalam hal pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta
pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya, meskipun ia masih ada,
tetapi pada umumnya kurang mantap dalam melakukan tugas mendidik anak
dengan cara yang paling baik. Perlu dingat – lanjutnya – bahwa anak-anak
yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu umat atau
bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan merambat kepada
seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak baik
merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan
tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di
kalangan umat atau bangsa.
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga merupakan saudara
kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua lengkap
yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi
dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak
yatim serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak
merasa ditelantarkan.
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga
seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang
yang meyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini
dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan
menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua
keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh
dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim
dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang
itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak
yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama
sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak
yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena
ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam
syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ
تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan
jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka
sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua
yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang
menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan
warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua
yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab
yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di
depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa
Jahiliyah.
Selain janji Allah di atas, ada banyak keutamaan menyantuni anak yatim
yang telah disebutkan di dalam atsar maupun Hadis Rasulullah Muhammad
SAW, antara lain:
Suatu ketika sahabat Saib bin Abdullah ra. datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka Rasulullah bersabda kepadanya :
ياَ سَائِبُ انْظُرْ أَخْلاَقَكَ الَّتِيْ كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِيْ
الجْاَهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِيْ اْلإِسْلاَمِ. أَقْرِ الضَّيْفَ و
أَكْرِمِ الْيَتِيْمَ وَ أَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ
"Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu
masih dalam kejahiliyahan, laksanakan pula ia dalam masa keislaman.
Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kepada
tetangga." (HR.Ahmad dan Abu Dawud, Shohih Abu Dawud)
Dalam sebuah atsar disebutkan riwayat dari Nabi Daud 'alaihissalam, yang berkata :
كُنْ لِلْيََتِيْمِ كَاْلأَبِ الرَّحِيْمِ
"Bersikaplah kepada anak yatim, seperti seorang bapak yang penyayang." [HR. Bukhori]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : "Isyarat ini cukup untuk
menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dan
kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk
dengan jari tengah."
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ
شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ......
"Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim diantara dua
orang tua yang muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya
maka ia pasti masuk surga." (HR. Abu Ya'la dan Thobroni, Shohih At
Targhib)
Menyantuni anak yatim juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk
menjadikan hati lunak. Diriwayatkan oleh Abu Darda' rodhiyallohu 'anhu
yang berkata :
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَجُلٌ يَشْكُوْ
قَسْوَةَ قَلْبِهِ, قَالَ : أَتُحِبُّ أَنْ يَلِيْنَ قَلْبُكَ, وَ تُدْرَكَ
حَاجَتُكَ ؟ اِرْحَمِ الْيَتِيْمَ, وَامْسَحْ رَأْسَهُ, وَأَطْعِمْهُ مِنْ
طَعَامِكَ, يَلِنْ قَلْبُكَ, وَتُدْرَكْ حَاجَتُكَ
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada nabiShallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengeluhkan kekerasan hatinya. Nabipun bertanya : sukakah kamu,
jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu terpenuhi ? Kasihilah anak
yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu
menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi." (HR Thobroni, Targhib)
Demikianlah, sangat besar keutamaan menyayangi dan menyantuni anak
yatim, hingga ia dapat memudahkan urusan kita di dunia dan diakhirat.
Secara ringkas ada beberapa cara di era modern ini bagi kita untuk
menyantuni anak yatim, yaitu:
a) Memberikan makan dan menanggung kebutuhan pokoknya
b) Mengusap kepala serta menunjukkan kasih sayang kepadanya
c) Memberikan beasiswa atau membiayainya sekolah
d) Memberikan pendidikan yang ikhlas kepadanya
e) Memberikan hukuman dengan lemah lembut bila ia berbuat salah
f) Memberikan hadiah berupa buku atau hal-hal edukasi lainnya yang dapat mengembangkan kemandiriannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar