Dalam Sebuah Hadits Qudsi Diriwayatkan;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ،
ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ،
كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا
فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ
إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ
بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً
كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً
وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا
بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla
. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh
menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian
menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak
(jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan
sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian
mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh
kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak.
Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya,
maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna.
Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka
Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim
dalam kitab Shahiih mereka]
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6491), Muslim (no. 131 [207]) dan Ahmad (I/310, 361).
Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas banyak sekali. Di
antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allâh Azza wa
Jalla berfirman kepada para malaikat :
إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا
عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا
بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ
حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا
فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ
بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ
Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis
kesalahan itu sampai ia (benar-benar) mengerjakannya. Jika ia sudah
mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia
meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu
kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya,
tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan
tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh
ratus (kebaikan).’”[Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7501), dari shahabat Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu]
Dalam riwayat Muslim, disebutkan:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ
حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ ،
فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا ، وَإِذَا
تَـحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّـئَةً ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا
لَـمْ يَعْمَلْهَا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ
بِمِثْلِهَا. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
قَالَتِ الْـمَلَائِكَةُ : رَبِّ ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيْدُ أَنْ يَعْمَلَ
سَيِّئَةً (وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ) فقَالَ : اُرْقُبُوْهُ ، فَإِنْ
عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا
فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، إِنَّمَـا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ.
وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ
أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ
أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَكُلُّ سَيِّـئَةٍ
يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Jika hamba-Ku berniat mengerjakan
kebaikan, maka Aku menuliskan baginya satu kebaikan selagi ia tidak
mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, Aku menuliskan baginya
sepuluh kali kebaikannya itu. Jika ia berniat mengerjakan kesalahan,
maka Aku mengampuninya selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah
mengerjakan kesalahan tersebut, maka Aku menulisnya sebagai satu
kesalahan yang sama.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Para malaikat berkata, ’Wahai Rabb-ku, itu hamba-Mu ingin mengerjakan
kesalahan –Dia lebih tahu tentang hamba-Nya-.’ Allâh berfirman,
’Pantaulah dia. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, tulislah sebagai
satu kesalahan yang sama untuknya. Jika ia meninggalkan kesalahan
tersebut, tulislah sebagai kebaikan untuknya, karena ia meninggalkan
kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.’” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang dari kalian memperbaiki
keislamannya, maka setiap kebaikan yang dikerjakannya ditulis dengan
sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat dan setiap
kesalahan yang dikerjakannya ditulis dengan satu kesalahan yang sama
hingga ia bertemu Allâh.” [Shahih: HR. Muslim (no. 129 [205]), dari
shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ : اَلْـحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا
إِلَـى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا
الصَّوْمَ ، فَإِنَّهُ لِـيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ
وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِـيْ…
Setiap perbuatan anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan dengan sepuluh
kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat. Allâh Azza wa Jalla
berfirman, ’Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya.
Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku
…’” [Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1904), Muslim (no. 1151 [164]),
at-Tirmidzi (no. 764), an-Nasâ’i (IV/162-163), Ibnu Mâjah (no. 1638,
3823), dan Ibnu Hibbân (no. 3414, 3415 –at-Ta’lîqâtul hisân).]
Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ : مَنْ جَاءَ بِالْـحَسَنَةِ ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا
وَ أَزِيْدُ ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ
مِثْلُهَا ، أَوْ أَغْفِرُ.
Allâh berfirman, ‘Barangsiapa mengerjakan kebaikan, ia berhak atas
sepuluh kebaikan yang sama dan Aku tambahkan (kebaikan kepadanya). Dan
barangsiapa mengerjakan kesalahan, balasannya ialah kesalahan yang sama
atau Aku mengampuninya.’” [Shahih: HR. Muslim (no. 2687), Ahmad (V/153),
dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (V/25, no. 1253), dari shahabat Abu
Dzar Radhiyallahu anhu].
Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ،
فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ
فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ
سَيِّـئَةً وَاحِدَةً.
Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka
satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut,
maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan
kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa
baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu
kesalahan baginya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahai saudaraku –semoga Allâh
memberikan petunjuk kepada kita semua-, lihatlah betapa sempurna
kelemahlembutan Allâh Azza wa Jalla ! Renungilah untaian kalimat-kalimat
ini. Sabda beliau : عِنْدَهُ (di sisi-Nya) mengisyaratkan perhatian
Allâh terhadap amalan hamba. Kata : كَامِلَةً (sempurna) berfungsi
sebagai penegas dan menunjukkan perhatian Allâh yang besar terhadapnya.
Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keburukan
yang diniatkan oleh seorang hamba namun ditinggalkannya : كَتَبَهَا
اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً (Maka Allâh Azza wa Jalla mencatatnya
sebagai satu kebaikan sempurna). Beliau menguatnya dengan kata “Kamilah”
(sempurna). Sedangkan jika ia tetap melakukan keburukan itu, maka Allâh
mencatatnya sebagai satu keburukan. Di sini, kecilnya balasan dikuatkan
dengan kata “wahidah” (satu) bukan dengan kata “kaamilah”..”
Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang penulisan kebaikan dan
kesalahan, serta penulisan terhadap keinginan mengerjakan kebaikan dan
kesalahan. Jadi, di sini ada empat point :
Pertama : Mengerjakan Kebaikan
Balasan kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali
kebaikan bahkan sampai tak terhingga. Pelipatgandaan satu kebaikan
menjadi sepuluh, berlaku bagi seluruh kebaikan. Ini ditunjukkan oleh
firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Barangsiapa berbuat
kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kali lipat amalnya.”
(al-An’âm/6:160)
Adapun balasan yang lebih dari sepuluh kali lipat diberikan kepada siapa
saja yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla
berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh
seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap
tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allâh Maha luas, Maha Mengetahui.” (al-Baqarah/2:261)
Ayat ini menunjukkan bahwa infak di jalan Allâh dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali lipat.
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia mengatakan, “Ada
seseorang datang dengan membawa untanya yang sudah diberi tali kendali,
kemudian orang itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Unta ini untuk
berjuang di jalan Allâh.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Pada hari Kiamat, engkau berhak mendapat unta sebanyak tujuh ratus
ekor. Semuanya sudah diberi tanda.’”
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh dalam hadits Qudsi, “Kecuali
puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya,” menunjukkan bahwa
pelipatgandaan pahala puasa tidak diketahui kecuali oleh Allâh Azza wa
Jalla , karena puasa adalah sabar yang paling baik. Allâh Subhanahu wa
Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Hanya orang-orang yang bersabarlah
yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (az-Zumar/39:10)
Pelipatgandaan balasan kebaikan menjadi lebih dari sepuluh itu sesuai
dengan kwalitas keislaman seseorang. Hal ini dinyatakan secara tegas
dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Balasan itu
juga sesuai dengan keikhlasan, keunggulan suatu amalan dan kebutuhan.
Kedua : Mengerjakan Kejahatan Atau Keburukan
Satu keburukan ditulis satu keburukan tanpa dilipatgandakan, seperti
firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Dan barangsiapa
berbuat kejahatan, maka dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka
sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi).” (al-An’âm/6:160)
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, ”Maka ditulis
untuknya satu kesalahan,” menunjukkan bahwa kesalahan tidak
dilipatgandakan. Namun terkadang sebuah kesalahan bisa menjadi besar
disebabkan kehormatan waktu dan tempat perbuatan buruk itu dilakukan,
seperti difirmankan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya,
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allâh ialah dua belas bulan,
(sebagaimana) dalam ketetapan Allâh pada waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama
yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang
empat) itu…” (at-Taubah/9:36)
Tentang ayat di atas, Qatâdah rahimahullah menjelaskan, ”Ketahuilah !
Kezhaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada di
bulan-bulan lainnya, kendati kezhaliman di setiap kondisi itu tetap
besar, namun Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganggap besar apa yang
dikehendaki-Nya.”
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa
mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia
berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar (dalam
melakukan ibadah) haji…” [al-Baqarah/2:197]
Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ”Fusuq pada ayat di atas
maksudnya melakukan perbuatan maksiat; baik dengan berburu atau lainnya
(di tanah haram-red).” Dalam kesempatan lain, Ibnu ’Umar Radhiyallahu
anhuma juga menjelaskan, ”Fusuq maksudnya melakukan perbuatan maksiat di
tanah haram (Makkah).”
Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan siapa saja
yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (masjidil
Haram-red), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.”
[al-Hajj/22:25]
Banyak shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berusaha tidak
tinggal di tanah haram (Makkah) karena khawatir berbuat dosa di sana,
misalnya, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Amr
Radhiyallahu anhu. Hal yang sama dilakukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz
Radhiyallahu anhu .
Sebuah kesalahan terkadang dilipatgandakan balasannya disebabkan
pelakunya orang terpandang, banyak tahu tentang Allâh dan dekat
kepada-Nya. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan
melipatgandakan balasan kemaksiatan jika dilakukan oleh para hamba
pilihan-Nya, padahal Allâh Azza wa Jalla telah menjaga mereka dari
kemaksiatan tersebut. Pemberian ancaman ini bertujuan untuk menampakkan
betapa agung nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang telah menjaga
mereka dari berbagai berbuatan maksiat. Allâh Azza wa Jalla berfirman,
yang artinya, “Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscya
engkau hampir saja condong kepada mereka, jika demikian, tentu akan Kami
rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat
ganda setelah mati, dan engkau (Muhammad) tidak akan mendapat seorang
penolong pun terhadap Kami.” [al-Isrâ’/17:74-75]
Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Wahai istri-istri
Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan-perbuatan
keji yang nyata, niscaya adzabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat
kepadanya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allâh. Dan barangsiapa di
antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allâh dan Rasul-Nya dan
mengerjakan kebaikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali
lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri
Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam
berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya,
dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [al-Ahzâb/33:30-32]
‘Ali bin al-Husain rahimahullah menafsirkan bahwa keluarga Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Bani Hâsyîm juga seperti istri-istri
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedekatan mereka dengan beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketiga: Berniat Mengamalkan Kebaikan
Niat ini ditulis sebagai satu kebaikan sempurna, walaupun pelakunya
tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas
dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , riwayatkan
Muslim disebutkan :
إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ
Jika hamba-Ku berniat ingin mengerjakan kebaikan, maka Aku menulis satu kebaikan baginya.
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tahadduts yaitu
haditsunnafsi (niat) kuat yang disertai ambisi untuk beramal. Jadi,
tidak hanya sekedar bisikan hati yang kemudian hilang tanpa semangat dan
tekad untuk beramal.
Jika niat sudah disertai perkataan dan usaha, maka balasan sudah pasti
diraih dan orang itu sama seperti orang yang melakukan, seperti
diriwayatkan dari Abu Kabsyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :
إِنَّمَـا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ : عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا
وَعِلْمًـا فَهُوَ يَـتَّـقِيْ فِيْهِ رَبَّـهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ
وَيَعْلَمُ لِلهِ فِيْـهِ حَقًّا ، فَهَذَا بِأَفْضَلِ
الْـمَنَازِلِ.وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًـا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا
فَهُوَ صَادِقُ النِـّـيَّـةِ يَقُوْلُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا
لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا
سَوَاءٌ , وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا
فَهُوَ يَـخْبِطُ فِـي مَالِـهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ
رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِـيْـهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ للهِ فِـيْـهِ
حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ , وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْـهُ
اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا
لَعَمِلْتُ فِيْـهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَـا
سَوَاءٌ
Sesungguhnya dunia hanyalah diberikan untuk empat orang : (pertama)
hamba yang Allâh berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertakwa kepada
Allâh dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan ia
menyadari bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Inilah kedudukan paling
baik (di sisi Allâh). (kedua) hamba yang Allâh berikan ilmu namun tidak
diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku
memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si
fulan.’ Maka dengan niatnya itu, pahala keduanya sama. (ketiga) hamba
yang Allâh berikan harta namun tidak diberikan ilmu, lalu ia menggunakan
hartanya sewenang-wenang tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Allâh dalam
hartanya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam
harta itu ada hak Allâh. Ini adalah kedudukan paling jelek (di sisi
Allâh). Dan (keempat) hamba yang tidak Allâh berikan harta tidak juga
ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan
seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, keduanya
mendapatkan dosa yang sama.”[Shahih: HR. Ahmad (IV/230-231),
at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Mâjah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189),
al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/289, no. 4097), dan ath-Thabrani
dalam Mu’jamul Kabîr (XXII/ 345-346, no. 868-870).].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ”Maka pahala keduanya sama,”
maksudnya sama dalam hal ganjaran pokok (balasan niat-red) dan tidak
sama dalam pelipatgandaan ganjaran. Karena pelipatgandaan balasan
kebaikan hanya khusus diberikan bagi orang yang sudah mengerjakannya,
bukan yang sekedar meniatkannya. Jika keduanya disamakan dalam segala
hal, maka ini tidak sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Ini juga
ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Tidaklah
sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa
mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allâh
dengan harta dan jiwanya. Allâh melebihkan derajat orang-orang yang
berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak
ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allâh menjanjikan
(pahala) yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang
berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu)
beberapa derajat daripadanya, serta ampunan dan rahmat. Allâh Maha
Pengampun, Maha Penyayang.” [an-Nisâ’/4:95-96]
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan lain-lain mengatakan, ”Orang-orang
yang duduk (tidak ikut perang) yang berbeda satu derajat dengan
mujahidin ialah orang-orang yang tidak ikut perang karena mempunyai
udzur, sedang orang-orang yang tidak ikut perang tanpa memiliki udzur
berbeda banyak derajat dengan para mujahidin.”[HR Muslim]
Keempat : Berniat Melakukan Keburukan, Tetapi Tidak Dikerjakan
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa orang yang
berniat melakukan keburukan namun tidak dikerjakannya, maka itu ditulis
sebagai satu kebaikan yang sempurna. Hal yang sama disebutkan dalam
hadits Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lain-lain. Dalam hadits Abu
Hurairah disebutkan, ”Dia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut
kepada-Ku.” Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits itu
ialah orang yang mampu mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan namun
kemudian ia tinggalkan karena Allâh Azza wa Jalla . Untuk orang seperti
ini, pasti dituliskan baginya sebagai kebaikan. Sebab, meninggalkan
maksiat karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala merupakan amal shalih.
Adapun orang yang berniat mengerjakan maksiat kemudian meninggalkannya
karena takut kepada manusia atau karena riya’, maka ada yang
berpandangan ia tetap disiksa. Karena mendahulukan takut kepada manusia
daripada takut kepada Allâh itu hukumnya haram. Begitu juga bermaksud
riya’. Jadi, jika seseorang meninggalkan maksiat karena riya’, ia tetap
disiksa.
Adapun orang yang berusaha mengerjakan kemaksiatan dengan segenap
tenaganya kemudian dihalang-halangi takdir, maka sejumlah ulama
menyebutkan bahwa ia disiksa karenanya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ
Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari keburukan yang mereka bisikkan
ke jiwa mereka selagi mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.
[Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2528, 6664), Muslim (no. 201 (127)), Abu
Dâwud (no. 2209), at-Tirmidzi (no. 1183), an-Nasâ’i (VI/156-157), dan
Ibnu Mâjah (no. 2040, 2044), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu].
Barangsiapa berniat dan mengerahkan kemampuannya untuk mengerjakan
kemaksiatan kemudian tidak mampu mengerjakannya, maka ia termasuk orang
yang telah mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا الْتَقَى الْـمُسْلِمَـانِ بِسَيْفَيْهِمَـا ، فَالْقَاتِلُ
وَالْـمَقْتُوْلُ فِـي النَّارِ. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هَذَا
الْقَاتِلُ ، فَمَـا بَالُ الْـمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ
حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh
dan yang terbunuh tempatnya di neraka.” Aku (Abu Bakrah) berkata,
“Wahai Rasulullah ! Ini (berlaku) bagi pembunuh, bagaimana dengan orang
yang dibunuh ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia ingin sekali membunuh
sahabatnya tersebut.”[Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 31, 6875, 7083), dari
Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Selagi mereka
tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” menunjukkan bahwa orang yang
berniat melakukan maksiat, jika ia sudah mengutarakan keinginnnya itu
dengan lisan, berarti ia berdosa karena ia telah berlaku maksiat dengan
salah satu organ tubuhnya, yaitu lidahnya. Ini juga diperkuat dengan
hadits yang menjelaskan tentang orang yang berkata, “Seandainya aku
mempunyai harta, aku pasti mengerjakan apa yang dikerjakan si fulan
(yang bermaksiat kepada Allâh dengan hartanya),” kemudian Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua-duanya sama dalam dosa”
(Ada sebagian orang berpendapat bahwa dia tidak berdosa dengan sebab
mengutarakan keinginan buruknya, selama maksiat yang diinginkan itu
tidak berbentuk ucapan haram seperti ghibah, dusta dan lain sebagainya.
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْ
Jika hamba-Ku berniat mengerjakan keburukan, maka Aku ampuni dia selama ia belum mengerjakannya
Pendapat ini tidak kuat, karena kalimat tahaddatsa dalam hadits itu
maksudnya bisikan hati, bukan ucapan lidah. Ini untuk menggabungkan
pengertian hadits ini dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau
mengerjakannya.”
Hadits Abu Kabsyah di atas juga menegaskan hal ini. Karena ucapan
seseorang, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti melakukan
perbuatan maksiat dengannya seperti yang dikerjakan si fulan,” (ucapan
ini) bukan bentuk maksiat yang diinginkan si pembicara. Dia baru
mengutarakan bentuk maksiat yang ia inginkan, yaitu ingin menggunakan
harta untuk maksiat, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Jadi,
mengungkapkan keinginan melakukan perbuatan maksiat itu diharamkan,
bagaimana bisa dimaafkan ? mengatakan keinginan seperti itu diharamkan.)
Bagaimana Jika Niatnya Berbuat Maksiat Melemah ?
Jika niat seseorang hilang dan tekadnya melemah tanpa ada faktor dari
dirinya, apakah ia tetap disiksa karena kemaksiatan yang ia inginkan itu
atau tidak ? Dalam hal ada dua masalah :
Pertama, Jika keinginan untuk mengerjakan maksiat itu hanya berupa
lintasan (bisikan jiwa) yang muncul tanpa digubris oleh pelakunya dan ia
tidak membiarkannya dalam hatinya, bahkan ia membencinya dan berusaha
menghindarinya, maka keinginan tersebut dimaafkan, tidak berdosa.
Keinginan ini seperti waswas jelek yang pernah ditanyakan kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ذَلِكَ صَرِيْحُ الْإِيْمَـانِ
Itulah hakikat iman [Shahih: Muslim (no. 132), Ahmad (II/441, 456), Abu
Dâwud (no. 5111), Ibnu Hibbân (no. 145 –at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu].
Ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ
اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ
“…Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
sembunyikan, niscaya Allâh memperhitungkannya (tentang perbuatan itu)
bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang
Dia kehendaki…” (al-Baqarah/2:284), kaum muslimin merasa resah, karena
mereka mengira bisikan-bisikan hati masuk dalam cakupan ayat di atas.
Kemudian turunlah ayat sesudahnya, yang diantaranya yaitu firman Allâh
Azza wa Jalla :
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
… Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya… [al-Baqarah/2:286]
Ayat ini menjelaskan, apa saja yang tidak sanggup mereka kerjakan maka mereka tidak akan dibebani dan tidak disiksa karenanya.
Kedua : Tekad kuat yang ada di jiwa, terus bergelora dan disenangi pelakunya. Ini juga terbagi ke dalam dua bagian :
1. Sesuatu yang secara khusus merupakan perbuatan hati, misalnya
ragu-ragu tentang keesaan Allâh Azza wa Jalla , atau kenabian, atau hari
kebangkitan, kekafiran, kemunafikan, atau meyakini ketidakbenaran
keesaan Allâh, dan lain sebagainya. Seorang hamba disiksa karena ini
semua, ia menjadi murtad, kafir atau munafik.
Tercakup dalam cakupan poin ini adalah seluruh kemaksiatan yang biasanya
dikerjakan hati, misalnya mencintai apa saja yang dibenci Allâh,
membenci apa saja yang dicintai-Nya, sombong, ujub, dengki, dan buruk
sangka kepada seorang muslim tanpa alasan yang benar. Meski ini tidak
menjadikannya kafir tapi ia telah melakukan dosa besar.
2. Hal-hal yang bukan termasuk perbuatan hati namun merupakan perbuatan
organ-organ tubuh, misalnya zina, mencuri, minum minuman keras,
membunuh, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan lain sebagainya
jika seseorang terus menerus menginginkan perbuatan tersebut, bertekad
mengerjakannya, namun pengaruhnya tidak terlihat sama sekali secara
fisik, apakah dia berdosa ? Tentang ini, para Ulama terbagi dua pendapat
:
Pendapat pertama, Orang tersebut disiksa. Ibnul Mubârak rahimahullah
mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Sufyân rahimahullah , “Apakah
seseorang disiksa karena niat dan keinginannya?” Sufyân menjawab, “Jika
keinginan tersebut sudah menjadi tekad, maka dia disiksa karenanya.”
Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ,”Pendapat ini dipilih oleh
banyak Ulama ahli fiqih, Ulama hadits dan ahli kalam dari
sahabat-sahabat kami dan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan firman
Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Ketahuilah bahwa Allâh
mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…”
[al-Baqarah/2:235]
Dan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “”… Tetapi Dia menghukum
kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu…” [al-Baqarah/2:225]
Dan mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اَلْإِثْمُ مَا حَاكَ فِـيْ صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Dosa ialah sesuatu yang menggelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka hal itu diketahui orang.
Mereka menafsirkan kata haddatsa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ
“Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari apa yang diinginkan jiwanya
selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” dengan lintasan
(bisikan) hati.
Mereka berkata, “Maksiat yang disenangi oleh seseorang dan tertanam
dalam hati, maka itu termasuk usaha dan perbuatannya. Ia tidak
dimaafkan.”
Di antara mereka ada yang berkata, “Di dunia, orang tersebut disiksa
dengan kesedihan dan kegalauan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa pada
hari Kiamat, Allâh menghisabnya karena perbuatan tersebut kemudian
memaafkannya. Jadi hukuman orang tersebut ialah dihisab.” Ini
diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahua anhu dan ar-Rabi’ bin Anas
Radhiyallahu anhu . Itu juga dipilih Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah
. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berhujjah dengan hadits Ibnu
‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang bisik-bisik. Beliau berkata, “Hadits
tersebut tidak berlaku umum, berlaku bagi dosa-dosa yang tidak terlihat
di dunia dan bukan waswas di dada.”
Pendapat kedua, orang yang berniat itu tidak disiksa sama sekali hanya
karena niatnya. Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Pendapat ini
dinisbatkan ke Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini pendapat Ibnu Hamid,
salah seorang dari sahabat kami, karena berhujjah dengan keumuman hadits
(diatas). Perkataan yang sama diriwayatkan al-Aufi dari Ibnu ‘Abbâs
Radhiyallahu anhu .
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbâs dalam
riwayat Muslim, “Atau Allâh menghapusnya”, maksudnya, perbuatan dosa itu
bisa saja ditulis sebagai satu kesalahan untuk pelakunya, atau bisa
juga dengan sebab tertentu Allâh Subhanahu wa Ta’ala menghapusnya dari
siapa yang Dia kehendaki, misalnya dengan sebab istighfar, taubat, dan
mengerjakan kebaikan-kebaikan.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, “Dan tidak ada
yang dibinasa kecuali orang yang binasa“, maksudnya, setelah Allâh
Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan karunia-Nya yang besar dan rahmat-Nya
yang luas dengan melipatgandakan balasan kebaikan serta memaafkan
kesalahan, maka tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa, yang
menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan, berani melakukan dosa-dosa,
membenci dan menjauhi berbagai amal kebaikan.
Kebaikan dan keburukan dicatat oleh Allah subhanahu wa ta’aalaa.
{وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ
وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ
صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا
حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا } [الكهف: 49]
Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah
ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata:
"Aduhai celaka kami, Kitab apakah Ini yang tidak meninggalkan yang kecil
dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; Dan mereka
dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak
menganiaya seorang juapun". [Al-Kahfi:49]
{مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ} [ق: 18]
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir. [Qaaf:18]
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meriwayatkan dari Allah dalam sebuah hadits qudsi:
يَا عِبَادِى إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ
أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ وَمَنْ
وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ [صحيح مسلم]
“Wahai hamba-Ku .. semuanya hanyalah amalanmu, aku hitung untukmu
kemudian aku berikan balasannya, barangsiapa yang mendapatkan kebaikan
maka bersyukurlah kepada Allah, dan barangsiapa yang mendapatkan selain
kebaikan maka jangan sesali kecuali dirimu sendiri”. [Sahih Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar