Jumat, 01 Mei 2020

Thoriqoh Al Muktabaroh


Kata tarekat berasal dari bahasa arab tharaiqah, jamaknya tharaiq, yang berarti: petunjuk jalan atau cara. Menurut Syaikh Ali bin Muhammad bin Ali Al Jurjani (740-816M), Tarekat ialah metode khusus yang dipakai oleh salik (para penempuh jalan) menuju allah ta’ala melalui tahap-tahap / maqamat. Dengan demikian tarekat memiliki dua pengertian:

1.      Ia berarti metode pemberian bimbingan speritual kepada individu dalam mengarahkan kehidupannya menuju kedeketan diri dengan tuhan.

2.      Tarekat sebagai persaudaraan kaum sufi (sufi brotherhood) yang ditandai dengan adanya lembaga formal seperi zawiyah, ribath, atau khanaqah.
Menurut salah satu hadits nabi menyatakan:

عَنْ أَبِي رَبَاحٍ عن سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أنهرأى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْرَّكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُفَقَالَ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَيُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَى الصَّلاَةِقَالَ لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ اللَّهُ بِخِلاَفِ السُّنَّةِ.

“Riwayat dari Abi Rabah, dari Sa’id bin Musayyab, bahwa dia melihat seorang lelaki shalat setelah terbit fajar, lebih banyak dari dua raka’at, dia memperbanyak ruku’ dan sujud, maka Sa’id bin Musayyab melarangnya, lalu orang itu bertanya: Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku karena shalat? Sa’id menjawab: “Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena (kamu) menyelisihi sunnah.”

Dari pengertian thariqat diatas dapat dipahami bila dengan berthariqat, maka sesungguhnya syari’at yang dikerjakan dapat dijalankan diatas rel yang hiras tidak terpeleset, tidak jatuh jurang, kesesatan, sehingga dapat sampai ketujuan hidup yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.

Thariqat sebagaimana yang lajim dikerjakan oleh para jama’ah mempunyai tujuan yang sangat mulia didalam kehidupan. Baik dunia maupun akhirat antara lain:

a.       Dengan mengamalkan tharikat berarti mengadakan latihan jiwa ( riadhoh ) dan berjuang melarang hawa nafsu ( mujahadah ) membersihkan diri dari sifat-sifat tercela dan diisi dengan sifat-sifat yang terfuji dengan melalui perbaikan budi pekerti dalam berbagai seginya.

b.      Dengan bertariqat dapat mewujudkan rasa ingat kepada Allah Zat Yang Maha Besar dan Maha Kuasa atas segalanya dengan melalui jalan mengamalkan wirid dan dzikiran dan dibarengi dengan tafakkur yang secara teras-menerus.

c.       Dengan bertariqat akan tirnbul perasaan takut kepada Allah sehingga timbul pula dalam diri seseorang itu suatu usaha uxituk menghindarkan diri dari segala macam pengaruh duniawi yang dapat menyebabkan lupa kepada Allah.

d.      Jika thariqat dapat dilakukan dengan penuh ikhlas dan ketaatan kepada Allah, maka akan tidak mustahil dapat dicapai suatu tingkat alam ma'rifat, sehingga dapat diketahui pula segala rahasia dibalik tabir cahaya Allah dan Rasulnya secara terang benderang.

Tarekat sufi atau kelompok-kelompok sufi berkembang secara bertahap dan tidak secara langsung.
Di abad-abad awal Islam, kaum sufi tidak terorganisasi dalam lingkungan-lingkungan khusus atau tarekat. Namun, dalam perjalanan waktu, ajaran dan teladan pribadi kaum sufi yang menjalani kehidupan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan agama mulai banyak menarik kelompok manusia. Di antara abad kesembilan dan kesebelas, mulai muncul berbagai tarekat sufi, yang meliputi para ahli dari segala lapisan masyarakat. 

Ketika tarekat sufi, atau persaudaraan sufi ini muncul, pusat kegiatan sufi bukan lagi di rumah-rumah pribadi, sekolah atau tempat kerja sang pemimpin spiritual. Selain itu, struktur yang lebih bersifat kelembagaan pun diberikan pada pertemuan-pertemuan mereka, dan tarekat-tarekat sufi mulai menggunakan pusat-pusat yang sudah ada khusus untuk pertemuan-pertemuan ini. 
Pusat pertemuan kaum sufi biasanya disebut Khaneqah atau Zawiyya. Orang Turki menamakan tempat perlindungan orang sufi sebagaiTekke. Di Afrika Utara tempat semacam itu disebutRibat, nama yang juga digunakan untuk menggambarkan kubu atau benteng tentara sufi yang membela jalan Islam dan berjuang melawan orang-orang yang hendak menghancurkannya. Di anak-benua India, pusat sufi disebut Jama'at Khanaatau Khaneqah.

Sama halnya dengan berbagai mazhab hukum Islam, yang muncul pada abad-abad awal setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, dimaksudkan untuk menegaskan suatu jalan yang jelas untuk penerapan hukum tersebut, demikian pula tarekat-tarekat sufi yang muncul dalam periode yang sama bermaksud menegaskan jalan yang sederhana bagi praktik penyucian batin. Sebagaimana banyak mazhab hukum Islam (fiqh) tidak lagi dipropagandakan sehingga berakhir, demikian pula banyak tarekat besar menghadapi situasi yang serupa. 

Di abad kesembilan terdapat lebih dari tiga puluh mazhab fiqh Islam, tetapi kemudian jumlah tersebut berkurang hingga lima atau enam saja. Di abad ke-12 Anda tak dapat menghitung jumlah tarekat sufi, antara lain karena banyaknya, dan karena tarekat-tarekat itu belum ditegaskan sebagai tarekat. Sebagian besar syekh dan guru spiritual dalam tarekat sufi dan mazhab hukum tidak mengharapkan ajaran mereka akan diberikan penafsiran yang terbatas dan sering kaku pada masa setelah kematian mereka, atau bahwa tarekat sufi dan mazhab hukum dinamai dengan nama mereka. Namun, terpeliharanya tarekat-tarekat sufi sebagian sering merupakan akibat dari pengasingan diri (uzlah) secara fisik dan arah yang diambil oleh kecenderungan Islam.

Suatu kecenderungan yang nampak pada tarekat-tarekat sufi ialah bahwa banyak diantaranya telah saling bercampur, sering saling memperkuat dan kadang saling melemahkan. Kebanyakan tarekat sufi memelihara catatan tentang silsilahnya, yakni rantai penyampaian pengetahuan dari syekh ke syekh, yang sering tertelusuri sampai kepada salah satu Imam Syi'ah dan karenanya kembali melalui Imam 'Ali ke Nabi Muhammad SAW, sebagai bukti keotentikan dan wewenangnya. Satu-satunya kekecualian adalah tarekat Naqsyabandiyah yang silsilah penyampaiannya melalui Abu Bakar, khalifah pertama di Madinah, ke Nabi Muhammad SAW.

Berikut ini adalah beberapa tarekat sufi yang masih ada hingga kini, masing-masing dengan ciri-cirinya yang menonjol. Para pencari pengetahuan mungkin menjadi anggota dari satu atau beberapa tarekat, karena memang mereka sering mengikuti lebih dari seorang syekh sufi. 


Berikut nama-nama Thoriqot yang mempunyai pengaruh besar di dunia yaitu sejumlah 44 thoriqot tersebar di 3 benua yaitu, benua Asia, Afrika, Eropa. Benua yang kosong dari Pusat pengembangan Thoriqot ada dua yaitu, benua Amerika dan benua Australia.


1. Thoriqoh: Ad-Hamiyyah. Pendiri Syaikh Ibrohim bin Adham. Di Damaskus Syuriah.

2. Thoriqoh: Ahmadiyyah. Pendiri Syaikh Mirza Ghulam Ahmad. Di Qodiyan India.

3. Thoriqoh: `Alawiyyah. Pendiri Syaikh Abu Abbas Ahmad. Di Musta`nim Aljazair.

4. Thoriqoh: `Alwaniyyah. Pendiri Syaikh Alwan. Di Jeddah Saudi Arabia.

5. Thoriqoh: `Ammariyyah. Pendiri Syaikh Ammar Busina. Di Konstantine Aljazair.

6. Thoriqoh: Asysyaaqiyyah. Pendiri Syaikh  Hasanuddin. Di Istambul Turki.

7. Thoriqoh: Asyroofiah. Pendiri Syaikh Asrof Rumi. Di Khin Iznik Turki.

8. Thoriqoh: Baahaiyyah. Pendiri Syaikh Abdul Ghoni. Di Adrianopel Turki.

9. Thoriqoh: Bahromiyyah. Pendiri Syaikh Hajji Bahromi. Di Ankara Turki.

10. Thoriqoh: Bakriyyah. Pendiri Syaikh Abu Bakar Wafa`i. Di Aleppo Syuriah.

11. Thoriqoh: Biktasyi. Pendiri Syaikh  Biktasyi fili. Di Kirshir Turki.

12. Thoriqoh: Bistaamiyyah. Pendiri Syaikh Abu Yazid Al Bistami. Di Jabal Bistam Iran.

13. Thoriqoh: Ghulsyaaniyyah. Pendiri Syaikh  Ibrohim Ghulsyani. Di Kairo Mesir.

14. Thoriqoh: Haddaadiyyah. Pendiri Sayyid Abdulloh bin `alawy bin Muhammad AlHaddad. Di Hijaz, Arab saudi.

15. Thoriqoh: Idriisiyyah. Pendiri Sayyid Ahmad bin Idris.Di `Ashir, Arab saudi.

16. Thoriqoh: Ightibaasiyyah. Pendiri Syaikh Syamsuddin. Di Maghnasiyah Yunani.

17. Thoriqoh: Jalwaatiyyah. Pendiri Syaikh Fier Uftady. Di Bursa Turki.

18. Thoriqoh: Jamaaliyyah. Pendiri Syaikh  Jamaluddin. Di Istambul Turki.

19. Thoriqoh: Kubroowiyyah. Pendiri Syaikh  Najmuddin. Di Khurosan Iran.

20. Thoriqoh: Qodiriyyah. Pendiri Syaikh  Abdul Qodir Al Jailani. Di Baghdad Irak.
Tarekat Qadiriyah telah menyebar ke banyak tempat, termasuk Suriah, Turki, beberapa bagian Afrika seperti Kamerun, Kongo, Mauritania dan Tanzania, dan di wilayah Kaukasus, Chechnya dan Ferghana di Asia Tengah, serta di tempat- tempat lain.


21. Thoriqoh: Kholwatiyyah. Pendiri Syaikh Umar Al Kholwaty. Di Kasyiri Turki.

22. Thoriqoh: Maulawiyyah. Pendiri Syaikh Jalaluddin Rumi. Di Konya Anatholia.
Sekarang kebanyakan terdapat di Anatolia di Turki, dan pada akhir-akhir ini di Amerika Utara. Para pengikut tarekat ini juga dikenal sebagai para darwis yang berputar-putar.

23. Thoriqoh: Muroodiyyah. Pendiri Syaikh Murod Syami. Istambul Turki.

24. Thoriqoh: Naqsyabandiyyah. Pendiri Syaikh Muhammad Bahauddin  al Uwaisi al Bukhori Naqsyabandi. Di Qosri Arifan Turki.
Tarekat ini tersebar luas di wilayah Asia Tengah, Volga dan Kaukasus, Cina bagian baratlaut dan baratdaya, Indonesia, di anak-benua India, Turki, Eropa dan Amerika Utara. Ini adalah satu-satunya tarekat terkenal yang silsilah penyampaian ilmunya kembali melalui penguasa Muslim pertama, Abu Bakar, tidak seperti tarekat-tarekat sufi terkenal lainnya yang asalnya kembali kepada salah satu Ahlu Bait. dengan demikian melalui Imam 'Ali, sampai Nabi Muhammad SAW.

25. Thoriqoh: Niyaziyyah. Pendiri Syaikh  Muhammad Niyaz. Di Limnuz Yunani.

26. Thoriqoh: Ni`matulloh. Pendiri  Syah Wali Ni`matulloh. Di Kirman Iran.

27. Thoriqoh: Nur Bahsyiyyah. Pendiri Syaikh Muhammad Nurbah. Di Khurosan Iran.

28. Thoriqoh: Nuruddiiniyyah. Pendiri Syaikh  Nuruddin. Di Istambul Turki.

29. Thoriqoh: Rifaa`iyyah. Pendiri Sayyid Ahmad Ar Rifa`i. Di Basrah Irak.
tarekat Rifa'i telah menyebar ke Mesir, Suriah, Anatolia di Turki, Eropa Timur dan wilayah Kaukasus, dan akhir-akhir ini di Amerika Utara.

30. Thoriqoh: Sa`diyyah. Pendiri Syaikh  Sa`aduddin Jibawi. Di Damaskus Syuria.

31. Thoriqoh: Safaawiyyah. Pendiri Syaikh Saifuddin. Di Ardabil Iran.

32. Thoriqoh: Sanusiyyah. Pendiri Sidi Muhammad bin `Ali As Sanusi. Di Tripoli Libya.

33. Thoriqoh: Saqoothiyyah. Pendiri Syaikh  Sirri Saqothi. Di Baghdad Irak.

34. Thoriqoh: Shiddiqiyyah. PENDIRI  Kyai Muchtar Mu`thi. Di Jombang Jawa Timur Indonesia.

35. Thoriqoh: Sinan Ummiyyah. Pendiri Syaikh  Alim Sinan Ummi. Di Al Wali Turki.

36. Thoriqoh: Suhrowardiyyah. Pendiri Syaikh  Abu Najib Suhrowardi dan Syaikh Syihabuddin Abu Hafsin Umar bin Abdulloh Suhrowardi. Di Baghdad Irak.

37. Thoriqoh: Sunbuliyyah. Pendiri Syaikh Sunbul Yusuf Bulawi. Di Istambul Turki.

38. Thoriqoh: Samsiyyah. Pendiri Syaikh Syamsuddin. Di Madinah Arab Saudi.

39. Thoriqoh: Syattaariyyah. Pendiri Syaikh Abdulloh Syattar. Di India.

40. Thoriqoh: Syaadziliyyah. Pendiri Syaikh  Abu Hasan Ali Assyadzili. Di Mekkah Arab Saudi.
Dan akhirnya menjadi salah satu tarekat terbesar yang mempunyai pengikut yang luar biasa banyaknya. Sekarang tarekat ini terdapat di Afrika Utara, Mesir, Kenya dan Tanzania, Timur Tengah, Sri Langka dan di tempat-tempat lain, termasuk di Amerika Barat dan Utara.

41. Thoriqoh: Tijaaniyyah. Pendiri Syaikh Abul Hasan Ahmad bin Muhammad Tijani. Di Fez, Maroko.
Tarekat ini telah menyebar dari Aljazair ke selatan Sahara dan masuk ke Sudan bagian barat dan tengah, Mesir, Senegal, Afrika Barat dan bagian utara Nigeria, dan telah diperkenalkan di Amerika Barat dan Utara.

42. Thoriqoh: Um Sunaniyyah. Pendiri Syaikh Um Sunan. Di Istambul Turki.

43. Thoriqoh: Wahaabiyyah. Pendiri Syaikh  Muhammad bin Abdul Wahab. Di Nejed Arab Saudi. 

44. Thoriqoh: Zainiyyah. Pendiri Syaikh  Zainuddin. Di Kufah, Irak.

45. Thoriqoh. Jarrahiyah Pendiri Syaikh Nuruddin Muhammad al-Jarrah dari Istambul. Turki Tarekat ini terutama terbatas di Turki, dengan beberapa cabang di Amerika Barat dan Utara.

46. Thoriqoh Chistiyah Pendiri Khwaja Abu Ishaq Syami Chisti.
Tarekat yang paling berpengaruh di anak-benua India-Pakistan adalah tarekat Chisti, Penyebarannya terutama di Asia Tenggara.

47. Thoriqoh  Ahmadiyah / Badawiyah
Tarekat ini disebut juga tarekat badawiyah karena pendirinya bernama Ahmad bi ‘Aly Alhasany al Badawy
Tarekat ini sangat konsisten dengan Al Qur’an dan As Sunnah, ia sangat diminati karena antara lain : mendorong para pengikut / muridnya untuk pandai, kaya dan dermawan, saling mengasihi dan juga karena doktrin\-doktrin sifistiknya yang menarik.

Tarekat-tarekat sufi, sebagaimana gerakan-gerakan lainnya, cenderung bersiklus. Siklus suatu tarekat sufi biasanya antara dua sampai tiga ratus tahun sebelum melemah dan merosot. Bilamana muncul suatu kebutuhan terhadap suatu tarekat sufi maka tarekat tersebut mulai bangkit, kemudian mencapai klimaksnya, lalu berangsur-angsur berkurang dan bubar.

Satu kecenderungan yang dapat diamati dalam sejarah tasawuf ialah bahwa bilamana terdapat kekurangan dalam materi sumber Islam, seperti Al-Qur'an atau sunnah Nabi Muhammad SAW, dalam suatu tarekat sufi, maka ia cenderung didominasi oleh kultur yang lebih kuat dan tua dari lingkungannya. 

Percampuran ini dapat dilihat pada tarekat Chistiyah di Asia Tenggara dan pada tarekat-tarekat sufi di Indonesia yang telah menyerap banyak unsur adat Hindu dan Buddha ke dalam praktik-praktiknya. Demikian pula, tarekat-tarekat sufi Afrika di bawah wilayah Sudan telah memadukan beberapa adat keagamaan suku-suku Afrika ke dalam praktik-praktik mereka. Nampaknya di kawasan-kawasan terpencil itu semua tarekat sufi telah mengambil warna kultus. 

Pengaruh Tarekat dalam dunia islam

Ada dua persepsi yang lazim berkembang tentang jamiyah tarekat di Indonesia. 
Pertama, tarekat di anggap sebagai fanatisme guru yang dapat berubah menjadi fanatisme politik. 
Kedua, tarekat dinilai sebagai gajala depolitisasi, pelarian dari tanggung jawab sosial dan politik. 
Tarekat yang dikehendaki ? adalah sebuah gerakan kaum sufi dalam kegiatan social keagamaan.

Dilihat dari aktivitas dan tujuannya. Tarekat dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar. 
Pertama, tarekat sebagai gerakan purifikasi dengan penekanan pad astetisme yang sifatnya individualistic. Dalam hal ini ditekankan adanya kegiatan dan kengkajian yang lebih berusaha kearah pemurnian, keselamatan dan kedamaian. 
Kedua, tarekat dijadikan sarana mengartikulasikan sisi terhadap lingkungan, atau sebagai sarana berdialog dengan lingkungan social politik, membentuk tingkah laku bersama dalam mencoba mengintepretasikan lingkungan untuk di jawab dan diatasi.

Bila diakitkan dengan misi awal tarekat yang mengajak manusia menuju pensucian jiwa, dan latar belakang kelahirannya. Akibat dari keprihatinan moral, maka bisa jadi tarekat tidak memiliki kaitan dengan politik sama sekali. Pemahaman logisnya, sebagai penganut dan pencintanya, tarekat dianggap jalan paling efektif dalam menghadapi kemerosotan aspek-aspek spiritual, moralitas dan kecenderungan-kecenderungan dehumanisasi.

Disisi lain, sebagai gerakan popular, tarekat merupakan gerakan pertama yang secara konstruktif merasakan kejenuhan terhadap akidah ahli kalam yang kaku. Dan iamerupakan terobosan baru untuk seseorang mudah memasuki islm. Tarekat telahmengendorkan syarat keislaman yang ketat, hal ini memberikan bahaya yang serius. Tetapi, disisi lain dinilai telah mampu menampilkan kelembutan wajah islam yang luar biasa, bahkan mau berkompromi dengan kepercayaan-kepercayaan lama.
Peralihan tasawuf yang bersifat personal pada tarekat yang bersifat lembaga tidak terlepas dari perkembangan dan perluasan tasawuf itu sendiri. Dalam perkembangannya tarekat-tarekat itu bukan hanya memusatkan perhatian pada tasawuf ajaran-ajaran gurunya., tetapi juga mengikuti kegiatan politik, misal tarekat tijaniyah yang dikenal dengan gerakan politik yang menentang penjajahan perancis di afrika urata, ahmadiyah menentang orang-orang salib yang datang ke mesir. Jadi sungguhpun mereka memusatkan perhatian kepada akhirat, mereka pun ikut bergerak menyelamatkan umat islam dari bahaya yang mengancamnya.
Disamping itu, tarekat umumnya hanya berorientasi akhirat, tidak mementingkan dunia. Tarekat menganjurkan banyak beribadah dan jangan mengikuti dunia ini karena dunia ini adalah bangkai dan yang mengejar dunia adalah anjing. Ajaran ini tampaknya menyelewengkan umat manusia (islam) dari jalan yang harus ditempuhnya. Para pembaharu dalam dunia islam melihat bahwa tarekat bukan hanya mecemarkan paham tauhid, tetapi juga membawa kemunduran bagi umat islam.
Demikian sedikit ulasan tentang Thoriqoh Sufi yang beragam serta berbagai tanggapan wacana di dunia Islam.

Kisah Pemuda Yang Menjadi Pahlawan Dalam Perang Badar


Sungguh berbeda kondisi para remaja di zaman ini dengan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Remaja masa kini tenggelam dengan tsunami pergaulan bebas dan weternisasi. Perilaku mereka tak lagi meneladani sang Rasulullah namun Boys Band dan artis-artis semisal Justin Bieber. Tak sampai disitu, wabah “alay” pun menjangkiti, lebih parah lagi diantara mereka ada yang bangga bertingkah seperti banci.

Sungguh tak akan selesai mengungkap kebobrokan remaja di zaman ini, maka sudah saatnya para remaja mulai memperbaiki diri. Lihatlah apa yang dilakukan dua remaja ketika perang Badar di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kedua pemuda yang masih belia ini mempunyai kisah hidup yang tidak pernah terpikir atau terbesit di dalam benak siapapun. Pertama adalah Muadz bin Amr bin Jamuh, usianya baru empat belas tahun. Sementara yang kedua adalah Muawwidz bin Afra’, usianya baru tiga belas tahun. Akan tetapi, dengan penuh antusias keduanya bergegas ikut serta bergabung bersama pasukan kaum muslimin yang akan berangkat menuju lembah Badar.

Kedua pemuda belia ini memiliki nasib baik karena tubuh keduanya terlihat kuat dan usianya terlihat relatif lebih dewasa. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. menerima keduanya masuk dalam skuad pasukan kaum muslimin yang akan berperang melawan kaum musyrikin pada perang Badar. Meskipun usia mereka masih sangat muda belia, tetapi ambisi mereka jauh lebih hebat dan lebih besar daripada ambisi para orang tua atau kaum lelaki yang lain.

Di sini mari kita dengarkan bersama penuturan dari seorang sahabat yang mulia Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu. seperti yang terdapat di dalam Shahih Al-Bukhari. Abdurrahman Radhiyallahu ‘anhu menggambarkan sikap dan tindakan yang sangat ajaib dari kedua pemuda pemberani ini! Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu menuturkan :

“Pada perang Badar, saya berada di tengah-tengah barisan para Mujahidin. Ketika saya menoleh, ternyata di sebelah kiri dan kanan saya ada dua orang anak muda belia. Seolah-olah saya tidak bisa menjamin mereka akan selamat dalam posisi itu.”

Kedua pemuda belia itu adalah Muadz bin Amr bin Jamuh dan Muawwidz bin Afra’ Radhiyallahu ‘anhuma. Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu sangat heran melihat keberadaan kedua anak muda belia ini di dalam sebuah peperangan yang sangat berbahaya seperti perang Badar. Abdurrahman merasa khawatir mereka tak akan mendapatkan bantuan atau pertolongan dari orang-orang di sekitar mereka berdua, disebabkan usia keduanya yang masih muda.

Lalu Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan kisahnya dengan penuh takjub :

“Tiba-tiba salah seorang dari kedua pemuda ini berbisik kepada saya, ‘Wahai Paman, manakah yang bernama Abu Jahal?” Pemuda yang mengatakan hal ini adalah Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu Ia berasal dari kalangan Anshar dan dirinya belum pernah melihat Abu Jahal sebelumnya. Pertanyaan mengenai komandan pasukan kaum musyrikin, sang lalim penuh durjana di Kota Mekkah dan “Fir’aun umat ini”, menarik perhatian Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu. Lantas ia pun bertanya kepada anak muda belia tadi, “Wahai anak saudaraku, apa yang hendak kamu lakukan terhadapnya?”

Sang pemuda belia itu menjawab dengan jawaban yang membuat Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu tak habis pikir! Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Saya mendapat berita bahwa ia adalah orang yang pernah mencaci maki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah yang jiwa saya dalam genggaman-Nya! Jika saya melihatnya, pupil mata saya tidak akan berkedip memandang matanya hingga salah seorang di antara kami terlebih dahulu tewas (gugur).”

Ya Allah, betapa kokoh dan kuatnya sikap anak muda belia ini! Seorang anak muda belia yang tinggal di Madinah Al-Munawwarah. Ketika ia mendengar bahwa ada orang yang mencaci maki baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekkah yang jaraknya hampir 500 km dari tempat tinggalnya, bara api kemarahan berkobar di dalam hatinya dan semangat ingin membela baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membara di dalam jiwanya.

Ia pun berikrar untuk melakukan sesuatu yang bisa membela keyakinan, harga diri dan tempat-tempat suci agamanya. Dan kesempatan itu datang kala perang berkecamuk, yakni ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala membawa Abu Jahal menuju lembah Badar. Maka ia pun berikrar bahwa ia sendiri yang akan membunuhnya.

Sungguh, pemuda belia ini benar-benar bersumpah bahwa jika ia melihat Abu Jahal, maka ia tidak akan membiarkannya begitu saja hingga salah seorang dari mereka meninggal dunia. Ia tidak merasa cukup hanya dengan tercapainya cita-cita ikut serta dalam perang Badar dan melakukan tugas mulia yang dibebankan kepadanya.

Tidak merasa cukup hanya dengan memenuhi mimpinya dengan membunuh seseorang dari pasukan kaum musyrikin saja. Akan tetapi, yang menjadi ambisi utamanya, impian masa depannya, target dan tujuan hidupnya; adalah ia harus membunuh si durjana dan si lalim ini (Abu Jahal). Meskipun tebusannya, ia akan mati syahid di jalan Allah.

Subhanallah! Sebenarnya, ia boleh saja – tidak ada orang yang akan mencelanya – berjanji kepada dirinya sendiri bahwa ia akan membunuh salah seorang dari kalangan kaum musyrikin dan menyerahkan urusan membunuh komandan pasukan kaum musyrikin yang lalim ini kepada salah seorang pahlawan Islam terkemuka, atau salah seorang ahli perang yang sudah diketahui kemampuan dan kemahirannya dalam bertempur. Akan tetapi, ambisi dan obsesi utamanya laksana ingin sampai ke puncak bangunan yang tinggi menjulang.

Tentunya, hal ini bukan satu sikap yang biasa. Ini adalah satu sikap yang benar-benar menakjubkan. Bahkan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu sendiri menuturkan, “Saya pun merasa takjub akan hal itu.” Namun rasa takjub dan keheranan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu belum berhenti sampai di situ. Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu bukan satu-satunya anak muda belia yang jarang ditemukan di tengah-tengah barisan pasukan kaum muslimin. Ia punya teman sejawat yang saleh dan seusia atau sedikit lebih muda darinya. Anak muda ini juga bersaing dengannya dalam hal yang sama.

Sungguh saat ini, umat begitu merindukan sosok remaja seperti Muadz bin Amr bin Jamuh dan Muawwidz bin Afra’ yang siap membinasakan Abu Jahal abad ini
Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Seorang pemuda belia yang lain (Muawwidz bin Afra’Radhiyallahu ‘anhu) menghentak saya dan mengatakan hal yang serupa.” Lalu Abdrurahman melanjutkan kisahnya, “Tiba-tiba saja saya melihat Abu Jahal berjalan di tengah-tengah kerumunan orang ramai. Saya berkata, “Tidakkah kalian melihat orang itu ia adalah orang yang baru saja kalian tanyakan kepadaku!”

Melihat Abu Jahal, darah amarah kedua pahlawan belia ini pun membara. Tekad bulat mereka semakin mantap untuk merealisasikan tugas yang sangat mulia, yang senantiasa bergeliat dalam mimpi dan benak pikiran meraka.

Sekarang, mari kita simak bersama penuturan Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu ketika ia menggambarkan situasi yang sangat menakjubkan tersebut, seperti yang terdapat dalam riwayat Ibnu Ishaq dan di dalam kitab Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa’ad.

Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Saya mendengar kaum musyrikin mengatakan, ‘tidak seorang pun dari pasukan kaum muslimin yang dapat menyentuh Al-Hakam (Abu Jahal)’.” Saat itu , Abu Jahal berada di tengah-tengah kawalan ketat laksana pohon yang rindang.

Abu Jahal, sang komandan terkemuka dari bangsa Quraisy datang dalam iring-iringan para algojo dan orang-orang kuat laksana hutan lebat. Mereka melindungi dan membelanya. Ia adalah simbol kekufuran dan komandan pasukan perang, sehingga sudah pasti jika pasukan batalyon terkuat di kota Mekkah dikerahkan untuk melindungi dan membelanya.

Di samping itu, kaum musyrikin juga saling menyerukan, “Waspadalah, jangan sampai pemimpin dan komandan kita (Abu Jahal) terbunuh!” Mereka mengatakan, “Tidak seorang pun musuh yang dapat menyentuh Abul-Hakam (Abu Jahal)!”

Meskipun Abu Jahal dilindungi sedemikian rupa dan pengawalannya begitu ketat, namun hal itu tak menghalangi Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu untuk tetap membulatkan tekadnya, melaksanakan tugasnya, serta merealisasikan cita-cita suci di dalam hidupnya.

Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Ketika saya mendengarkan perkataan itu, saya pun semakin membulatkan tekad. Saya memfokuskan diri untuk mendekatinya. Ketika tiba waktunya, saya langsung menghampirinya dan memukulkan pedang kepadanya hingga setengah kakinya (betis) terputus.”

Subhanallah! Hanya satu sabetan pedang dari tangan anak muda belia ini, betis seorang lelaki (Abu Jahal) putus dalam sekejap.

Tanyakanlah kepada para dokter atau tim medis yang pernah melakukan operasi pemotongan, betapa sulitnya melakukan hal tersebut! Coba pula tanyakan kepada para pahlawan dan ahli perang yang bergelut di medan pertempuran yang dahsyat, betapa sangat sulitnya hal itu dilakukan!

Wahai generasi muda Islam! Apa sebenarnya yang kita bahas sekarang? Apakah kita berbicara mengenai tingkatan kepahlawanan dalam perang yang ideal? Ataukah gambaran keberanian yang sangat fantastis? Ataukah seni keahlian perang yang paling indah? Ataukah kekuatan tenaga? Ataukah ketajaman daya pikir dan insting? Ataukah kejujuran dalam berjihad, niat yang ikhlas, dan keinginan yang kuat? Ataukah sebelum semua itu, dan yang paling penting kita bicarakan adalah tentang taufik (pertolongan) Allah ‘azza wa jalla kepada para mujahidin di jalan-Nya. Allah azza wa jalla berfirman :

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” [Al-Ankabut : 69]

Wahai generasi muda Islam! Pemuda belia ini baru berusia empat belas tahun. Dirinya mampu memotong betis Abu Jahal hanya dengan satu pukulan saja. Padahal Abu Jahal berada dalam perlindungan dan pengawalan yang sangat ketat dari pasukan kaum musyrikin.

Ia benar-benar telah merealisasikan mimpinya selama ini. Hati sanubarinya terasa damai, dan ia telah berhasil membalas dendam kesumatnya demi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, apakah semua itu dilakukan begitu saja tanpa pengorbanan?!

Hal itu sangat mustahil! Tentunya taruhannya harus ditebus dengan darah. Sebab, pohon kejayaan dan kemuliaan tidak akan tumbuh berkembang selain dengan darah-darah para Mujahidin dan Syuhada.

Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Pada perang itu (Badar), anaknya (Abu Jahal), Ikrimah -pada waktu itu ia masih musyrik – menebas lengan saya dengan pedangnya hingga hampir terputus dan hanya bergantung pada kulitnya saja.”

Tangan pemuda belia itu hampir terpisah dari tubuhnya, hanya bergantung pada kulitnya saja. Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu kehilangan lengan tangannya di jalan Allah!

Namun di atas semua itu, berputus asakah ia? Menyesalkah ia? Apakah ia merasa bahwa ia telah melakukan tindakan yang salah? Apakah ia berharap, seandainya ia tidak ikut dalam medan perang serta hidup dengan selamat dan damai di Madinah, sehingga dirinya terhindar dari luka penderitaan, dan cacat?

Wahai generasi muda Islam! Semua itu sedikit pun tak pernah terbesit dalam benaknya. Justru yang menjadi ambisinya pada saat-saat seperti ini adalah ia harus meneruskan perjalanan jihadnya di jalan Allah Ta’ala. Sebab, masih banyak musuh yang memerangi umat islam dan orang-oarng ikhlas harus segera membela dan berjuang meskipun hanya dengan satu tangan.

Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan kisahnya,

“Pada hari itu, saya benar-benar berperang seharian penuh. Tangan saya yang hampir putus itu hanya bergelantungan di belakang. Dan ketika ia menyulitkan saya, saya pun menginjaknya dengan kaki, lalu saya menariknya hingga tangan saya terputus.”

Ia justru memisahkan tangan dari jasadnya agar bisa mengobarkan jihad dengan bebas dan leluasa! Subhanallah! Lantas, di mana teman pesaingnya untuk membunuh si durjana dan si lalim kelas kakap itu? Di mana Muawwidz bin Afra’ Radhiyallahu ‘anhu?

Mari kita simak bersama penuturan Muadz bin Amr bin Jamuh ra. tentang teman pesaingnya ini :

“Lalu Muawwidz bin Afra’ Radhiyallahu ‘anhu melintas di hadapan Abu Jahal yang sedang terluka parah, kemudian ia pun menebasnya dengan pedang. Kemudian membiarkannya dalam keadaan tersengal-sengal dengan nafas terakhirnya.”

Maksudnya, Muawwidz bin Afra’ Radhiyallahu ‘anhu juga berhasil merealisasikan tujuan dan cita-citanya. Ia menebas Abu Jahal dengan pedang di kala ia berada di tengah-tengah kerumunan para pengawal dan pelindungnya. Namun, ia berhasil memukul Abu Jahal hingga membuatnya terjungkal ke tanah seperti orang yang tak berdaya, tetapi ia masih mempunyai sisa-sisa nafas terakhir. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu datang untuk menghabisi nyawa Abu Jahal.

Demikianlah keadaaannya. Kedua pahlawan cilik ini berlomba-lomba dan bersaing untuk menghabisi si durjana, yang pada akhirnya mereka mendapat nilai seri!

Coba perhatikan! Dalam rangka apa mereka bersaing?

Lantas keduanya datang menjumpai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing mengatakan, “Saya telah membunuh Abu Jahal, wahai Rasulullah!”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka berdua sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim, “Apakah kalian telah menghapus (bercak darah yang menempel pada) pedang kalian?“ mereka berdua menjawab, “Belum.” Maka beliau melihat kedua pedang pahlawan cilik tersebut. Lantas beliau bersabda, “Kalian berdua telah membunuhnya.” RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyimpulkan bahwa kedua pahlawan- belia itu memperoleh nilai yang sama dan seri.

Subhanallah! Apakah sampai di sini saja kisah kepahlawanan kedua pemuda belia ini? Belum, wahai generasi muda Islam! Namun, kisah mereka masih terus berlanjut pada babak berikutnya.

Kita telah menyaksikan bahwa Muadz bin Amr bin Jamuh Radhiyallahu ‘anhu harus rela kehilangan tangannya sebagai harga mati dari perjuangan, kejujuran, dan kebulatan tekadnya. Lantas apa yang telah dipersembahkan oleh Muawwidz bin Afra’ Radhiyallahu ‘anhu? MuawwidzRadhiyallahu ‘anhu telah mempersembahkan seluruh jiwanya. Sehingga ia memperoleh mati syahid di jalan Allah!

Pahlawan tangguh yang masih muda belia ini – usianya baru tiga belas tahun – terus melanjutkan petualangan jihad dan perjuangannya setelah ia mempersembahkan perjuangan yang sangat berharga hingga terbunuhnya Abu Jahal. Akan tetapi, ia tidak merasa puas hanya dengan perjuangan sebatas itu. Meskipun hasilnya bisa dibanggakan, namun ia terus berjuang dan maju menerjang musuh hingga memperoleh mati syahid di jalan Allah, yang padahal usianya masih sangat muda belia.

Wahai generasi muda, biginilah simbol kejayaan dan kemuliaan! Dan beginilah persaingan yang hakiki. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَفِيْ ذلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُوْنَ

“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” [Al-Muthaffifin : 26]

Ketahuilah wahai para pemuda, betapa leluasa Abu Jahal abad ini mencaci hingga memerangi umat Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Jahal abad ini telah menghina syari’at i’dad dan jihad yang Allah Ta’ala perintahkan dengan sebutan keji; “tindak pidana terorisme.” Mereka tuding semangat menegakkan daulah islamiyah dan khilafah sebagai paham radikal. Mereka hinakan para ulamamuwahhid dengan menghakiminya lewat hukum thaghut. Mereka menawan para mujahidin dan membantainya sesuka hati. Bahkan yang lebih “gila” lagi, mereka fitnah gerakan jihad dibiayai lewat bisnis narkoba (narcoterrorism).

Masih adakah remaja yang mendidih darahnya menyaksikan kezhaliman tersebut? Sungguh saat ini, umat begitu merindukan sosok remaja seperti Muadz bin Amr bin Jamuh dan Muawwidz bin Afra’ yang siap membinasakan Abu Jahal abad ini.  Wallahu a’lam bis Shawab.‎

Jangan Asal Mengatakan Bid'ah Pada Orang Lain!!


Pembagian bid'ah menjadi dua yakni bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah dhalalah (sesat) merupakan perspektif yang disepakati oleh Sahabat, dan para ulama salaf seperti Imam Syafi'i, Nawawi, Imam Suyuti, dan lain-lain.

Dalam pengertian yang umum, bid'ah adalah segala sesuatu perilaku yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad. Pengertian yang khusus adalah segala bentuk ibadah yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah. Hukum bid'ah adalah haram. Namun bid'ah yang haram itu adalah bid'ah dalam soal ibadah sebagaima dikatakan dalam kaidah fikih bahwa "hukum asal dari ibadah adalah haram". Adapun bid'ah yang bukan ibadah hukumnya boleh karena dalam kaidah fiqih dikatakan "hukum asal dari segala sesuatu (muamalah, adat, non-ibadah) adalah boleh." 

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ‪.‬
"Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara baru, setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka." (HR. An-Nasa'i)
Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang bid'ah. Namun untuk memahami perkara bid'ah ini tidak asal begitu saja kita pahami secara harfiah atau tekstual dari hadits tersebut, sehingga siapapun menjadi mudah untuk mengklaim saudara-saudaranya semuslim yang melakukan satu perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman nabi SAW kita anggap sebagai pelaku bid'ah yang sesat, dan jika ia sesat berarti tempatnya di neraka. Agar tidak berkesan tergesa-gesa ada baiknya kita memahami terlebih dahulu masalah ini melalui kajian-kajian dari para ulama salafush-shalih kita yang telah terebih dahalu mengkajinya.

Definisi Bid'ah
Untuk mengetahui pengertian bid'ah yang benar maka kita harus terlebih dahulu memahami arti bid'ah secara bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi/syariat).

Pendefinisian Bid’ah

Imam an-Nawawi mengatakan bid’ah sebagai perbuatan yang tidak ada contoh sebelumnya,
أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق

“setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya”

dan didalam Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat, beliau mendefinisikan :

بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة

“Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah shalullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”.

Sulthanul ‘Ulamaa’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :


البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله - صلى الله عليه وسلم -. وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة

“Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah”. 

Berdasarkan definisi ini, setiap sesuatu apapun terkait syara’ yang tidak ada pada masa Rasulullah maka itu dinamakan sebagai bid’ah. Sehingga apa yang dilakukan hanya atas inisiatif sahabat Nabi pasca wafatnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu adalah perkara baru yang bid’ah. Namun perlu di ketahui, bahwa perkara baru ini dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, yang mana para sahabat merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk sehingga perkara baru yang mereka lakukan walaupun kadang terjadi perselisihan diantara mereka tetap saja disebut sebagai sunnah. Yaitu bid’ah yang hakikatnya adalah sunnah. 95 Sunnah yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian kebiasaan umum bukan khusus. Sebab dalam pengertian khusus hanya di sandarkan pada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.

Definisi ulama lainnya memang ada kemungkinan berbeda tergantung dari sudut pandang apa mereka mendefinisikannya, sehingga nantinya cara memahami pun akan terjadi perbedaan namun pada hakikatnya sebenarnya sama.

Bid'ah Menurut Bahasa (Etimologi)
Yaitu hal baru yang disisipkan pada syariat setelah setelah ia sempurna. Ibnu As-Sikkit berpendapat bahwa bid'ah adalah segala hal yang baru. Sementara istilah pelaku bid'ah (baca: mubtadi') menurut adat terkesan tercela.

Adapun Abu Adnan berpendapat bahwa bid'ah adalah melakukan satu perbuatan yang nyaris belum pernah dilakukan oleh siapapun, seperti perkataan Anda: si fulan berbuat bid'ah dalam perkara ini, artinya ia telah mendahului untuk melakukan hal itu sebelum orang lain.

Bid'ah Menurut Istilah (Terminologi/Syariat)
Ada dua cara yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah menurut syara'.

DALIL DASAR SEPUTAR BID'AH

Ulama salaf membagi bid'ah menjadi dua kategori yaitu bid'ah yang baik (hasanah, mahmudah) dan bid'ah sesat (dhalalah, mazmumah)


DALIL BI'DAH HASANAH


- Hadits riwayat Muslim

من سن في الإسلام سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئا

Artinya: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang baik maka dia akan mendapat pahala dan pahala orang yang melakukan itu setelahnya tanpa kurang sedikitpun. Barangsiapa yang melakukan perbuatan buruk maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya tanpa kurang sedikitpun.

- Hadits riwayat Muslim

من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا

Artinya: Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (kebaikan) maka ia akan mendapat pahala seperti pahala yang mengikutinya tanpa kurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak pada kesesatan maka ia akan mendapat dosa seperti dosa yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun.

- Hadits riwayat Muslim
من دل على خير فله مثل أجر فاعله

Artinya: Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka pahalnya sama dengan yang melakukannya,

- Perkataan Umar bin Khattab dalam soal shalat taraweh berjamaah
قول عمر رضي الله عنه في صلاة التراويح جماعة: نعمت البدعة هذه

Artinya: Perkataan Umar bin Khattab dalam shalat tarawih yang dilakukan secara berjamaah (atas inisiatif Umar): "Sebaik-baik bid'ah adalah ini."


DALIL BID'AH DHALALAH

- Hadits riwayat Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
من أحـدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya: Barangsiapa membuat hal baru dalam perkaraku maka ia tertolak.

- Hadits riwayat Bukhari & Muslim

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Artinya: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak berasal dari kami maka ia tertolak.

- Hadits riwayat Tirmidzi & Nasa'i (muttafaq alaih)

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Artinya: Jauhkan dari memperbarui perkara. Karena seburuk-buruk perkara adalah membuat hal baru (inovasi). Setiap perkara baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat.

CATATAN PENTING:

Hadis-hadis di atas oleh kalangan sebagian umat dijadikan dalil bahwa semua bid'ah dan muhdas (perkara baru) itu sesat. Padahal menurut kalangan ulama salaf, hadits di atas jelas menyatakan bahwa bid'ah yang sesat itu yang tidak sesuai dengan syariah (ما ليس منه). Adapun bid'ah yang sesuai syariah maka dibolehkan bahkan baik (hasanah). 

Adapun hadits riwayat Abu Dawud yang melarang kita dari membuat perkara baru (muhdasat al-umur - وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة), maka hadits ini lafadznya umum tapi maknanya khusus untuk bid'ah yang menyalahi syariah saja dengan dalil takhshish hadits-hadits lain yang disebut di atas 

Pembagian Bid'ah

Sebagaimana Imam an-Nawawi menyebutkan didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :


قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغيرذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات

“’Ulama berkata bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian (bagian hukum) yakni wajibah (bid’ah yang wajib), mandubah (bid’ah yang mandub), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (bid’ah yang mubah)”, diantara bid’ah yang wajib adalah penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (ahli kalam) untuk membantah orangorang atheis, ahli bid’ah dan seumpamanya;
diantara bid’ah mandzubah (bid’ah yang sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya ;
diantara bid’ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dan yang lainnya, sedangkan bid’ah yang haram dan bid’ah yang makruh, keduanya telah jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat”

Berikut adalah redaksi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wal Lughaat, yang menjelaskan lebih rinci lagi tentang pembagian bid’ah tersebut :


قال الشيخ الإمام المجمع على إمامته وجلالته وتمكنه في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي
عنه في آخر كتاب "القواعد": البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض
البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه
فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ
غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من
السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا
يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع
المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها
إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه

“Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam didalam akhir kitabnya al-
Qawaid berkata : “bid’ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan
mubah. Ia berkata : metode yang demikian untuk memaparkan bid’ah berdasarkan kaidah kaidah syari’ah, sehingga
1. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid’ah wajibah,
2. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid’ah muharramah,
3. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mandub maka itu bid’ah mandubah,
4. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum makruh maka itu bid’ah makruhah,
5. Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mubah maka itu bid’ah mubahah.
Diantara contohnya masing-masing adalah ;
1. Bid’ah Wajibah seperti : menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu sehingga dengannya bisa paham firman-firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu wajib karena menjaga menjaga syariah itu wajib, dan tidak mungkin menjaga kecuali dengan hal itu, dan sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka itu wajib, menjaga bahasa asing didalam al-Qur’an dan as-Sunnah, mencatat (membukukan) ilmu ushuluddin dan ushul fiqh, perkataan tentang jarh dan ta’dil, membedakan yang shahih dari buruk, dan sungguh kaidah syariah menunjukkan bahwa menjaga syariah adalah fardlu kifayah”.

2. Bid’ah Muharramah seperti : aliran (madzhab) al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah, dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ahwajibah).

3. Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah) seperti : membangun tempat-tempat rubath dan madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada masa awal Islam, diantaranya
adalah (pelaknasaan) shalat tarawih, perkataan pada detik-detik tashawuf, dan lain sebagainya.

4. Bid’ah Makruhah seperti : berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf danlain sebagainya.

5. Bid’ah Mubahah seperti : bersalaman (berjabat tangan) selesai shalat shubuh dan ‘asar, jenis-jenis makanan dan minuman, pakaian dan kediaman. Dan sungguh telah berselisih pada sebagian yang demikian, sehingga sebagian ‘ulama ada yang memasukkan pada bagian dari bid’ah yang makruh, sedangkan sebagian ulama lainnya memasukkan perkara sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan setelah beliau, dan itu seperti mengucapkan isti’adzah didalam shalat dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau. “

Kesimpulannya sudah jelas yaitu bahwa tidak semua bid’ah dihukumi haram, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu status hukumnya. Semua itu karena ternyata ada bid’ah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, diistilahkan dengan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga bid’ahyang bertentangan dengan syariat Islam, di istilahkan dengan bid’ah yang buruk. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :


أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلافيعني أنها محدثة « نعمت البدعة هذه » : فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata : Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :
1. Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini
termasuk perkara baru yang disebut bid’ah dlalalah, dan
2. Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini perkara baru (muhdats) yang tidak buruk, dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan
(shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya.


Contoh-contoh semacam ungkapan (istilah) seperti diatas begitu banyak dikitab-kitab Ulama, diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga menjadi penting ketika membaca perkataan ulama syafi’iyah juga mengerti pembagian bid’ah menurut ulama syafi’iyah. Perincian Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam tersebut kadang berbeda dengan ulama madzhab lainnya, sehingga menyebutnya bukan sebagai bid’ah melainkan sebagai maslahah Mursalah, perbedaan ini terjadi karena memang cara memahaminya pun berbeda walaupun esensinya sebenarnya sama yaitu samasama para ‘ulama menerimanya. Perbedaan seperti inilah yang sebenarnya terjadi, bukan seperti kalangan yang selalu menuding-menuding “ini sesat” dan “itu sesat”, bukan seperti pemahaman mereka itu.

LANJUT MASALAH BID’AH
Pembahasan bid’ah adalah sebenarnya pembahasan “usang” yang selalu di gembar-gemborkan oleh beberapa kalangan hingga akhirnya menimbulkan keresahan diantara kaum Muslimin dengan berbagai tudingan yang sebenarnya bermuara pada perbedaan pemahaman dalam memahami esensi dari bid’ah. Misalnya seperti kalangan ulama menolak pembagian bid’ah hasanah, hakikatnya adalah tidak menerima penyebutan bid’ah terhadap masalah yang masih di naungi oleh keumuman nas atau masalah yang masih ada asalnya dari al-Qur’an, as—Sunnah, Ijma’, Qiyas, Mashlahah Mursalah, dan ada fuqaha’ yang menunjuki dalilnya, sehingga menurut mereka, yang seperti ini kenapa harus disebut bid’ah jika ada nasnya (walaupun nas-nya umum).

Sedangkan yang membagi bid’ah hasanah, mereka menganggap bahwa perkara tersebut memang baru (muhdats) yang tidak ada pada masa Rasulullah yang perlu di di tinjau hukumnya sehingga jika selaras dengan esensi al-Qur’an dan As-Sunnah atau masih di naungi dengan nas-nas umum maka berarti itu perkara baru yang baik. Hal ini juga didasarkan pada ungkapan Sayyidina ‘Umar yaitu “ni’amatul bid’ah” juga hadits “man sanna fil Islam”, yang dari sini kemudian muncul istilah bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah atau bid’ah hudaa dan lain sebagainya. Penggunaan istilah bid’ah tidak lain sebagai pembeda antara perkara yang ada pasa masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam danyang tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah didalam al-Majmu’ juga menjelaskan :


قوله) صلى الله عليه وسلم " كل بدعة ضلالة " هذا من العام المخصوص لأن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق قال العلماء وهي خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة وقد ذكرت أمثلتها واضحة في تهذيب الأسماء واللغات

“Sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa salam “setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, ini bagian dari ‘amun makhshush, karena sesunggguhnya bid’ah adalah setiap perkara yang dilakukan atas tidak adanya contoh sebelumnya, ulama juga berkata : bid’ah terbagi kepada 5 bagian yaitu wajiban, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah, dan sungguh telah aku sebutkan contoh-contohnya dan telah aku jelaskan didalam kitab Tahdizbul Asmaa’ wal Lughaat”.

Disini Imam an-Nawawi menjelaskan maksud hadits “kullu bid’atin dlalalah” sebagai bentuk yang umum yang di takhshish (dikhususkan) oleh hadits-hadits lainnya. Adapun salah satu hadits yang menjadi takhsish terhadapnya adalah sebagaimana yang telah beliau sebutkan penjelasannya didalam Syarh Shahih Imam Muslim :

وفي هذا الحديث تخصيص قوله صلى الله عليه وسلم كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وأن المراد به المحدثات الباطلة والبدع المذمومة وقد سبق بيان هذا في كتاب صلاة الجمعة وذكرنا هناك أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة

Dan dalam hadits ini (man sanna fil Islam) merupakan takhsish terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “setiap perkara baru (muhdats) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah dlalalah (sesat)”, sesungguhnya yang dimaksud dengannya adalah perkara-perkara baru yang bathil dan bid’ah madzmumah (buruk), dan telah berlalu penjelasan masalah ini pada kitab Shalat Jum’at, dan kami telah menuturkan disana bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian yakni wajibah, mandzubah, muharramah, makruhah dan mubahah”.

Sehingga dari itu, dapat dipahami bahwa istilah sunnah sayyi’ah pada hadits “man sanna fil Islam” sebenarnya merupakan bid’ah yang buruk, karena mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu baru yang buruk didalam Islam. Adapun para sahabat Nabi sendiri, mensunnahkan atau mencetuskan sesuatu yang baik Islam. Oleh karena itu, bid’ah yang dimaksudkan pada hadits yang masih umum tersebut adalah bid’ah madzmumah atau perkara muhdats yang bathil.


Jalaluddin Suyuti: Maulid Nabi adalah Bid'ah hasanah

Imam Jalaluddin Al-Suyuti (w. 911 H) dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa hlm. 1/221 menyatakan:
فقد وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول ما حكمه من حيث الشرع وهل هو محمود و مذموم، وهل يُثاب فاعله أولا. والجواب عندي، أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة في مبدأ أمر النبي وما وقع في مولده من الآيات ثم يُمدّ لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف. أول من أحدث فعل ذلك صاحب اربل الملك المظفر ابو سعيد كوكبري بن زين الدين علي بن بكتكين احد الملوك الأمجاد والكبراء الأجواد وكان آثار حسنة وهو الذي عَمَّر الجامع المظفري بسفح قاسيون

Artinya: Ada yang bertanya apa hukum peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal menurut syariah, apakah terpuji atau tercela, apakah pelakunya mendapat pahala atau tidak? Jawabannya menurutku adalah: bahwa asal peringatan maulid Nabi berupa berkumpulnya manusia yang membaca Al-Quran dan riwayat kisah-kisah yang terjadi di masa Nabi, dan tanda-tanda yang terjadi saat kelahiran Nabi, lalu disuguhkan buat hadirin hidangan makanan lalu mereka membubarkan diri tanpa lebih dari itu, maka ini termasuk bid'ah hasanah yang pelakunya mendapat pahala karena telah mengangungkan Nabi dan menampakkan kegembiraan pada kelahirannya. Adapun orang pertama yang menyelanggarakannya adalah penguasa Irbil Raja Muzaffar Abu Said Kukubri bin Zainuddin Ali bin Baktakin salah satu raja besar dan dermawan. Dialah yang mendirikan universitas Muzaffar di bukit Qasiyun, Damaskus Suriah.


Ibnu Hajar Al-Asqalani: Bid'ah Hasanah dan Mazmumah

Ibnu Hajar (w. 852 H.) berkata dalam kitab Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari 4/219 menyatakan:
قوله : قال عمر : نعم البدعة. والبدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق وتطلق في الشرع في مقابل السنة قتكون مذمومة والتحقيق أنها إن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة وإن كانت مما تندرج في الشرع فهي مستقبحة وإلا فهي من قسم المباح وقد تنقسم إلى الأحكام الخمسة

Artinya: Umar berkata: 'Sebaik-baik bid'ah adalah ini'. Bid'ah adalah hal baru yang dilakukan tanpa ada contohnya di masa lalu. Secara syariah bid'ah dianggap berlawanan dengan sunnah oleh karena itu ia dianggap tercela (madzmumah). Yang benar adalah apabila baik mnurut kacamata syariah maka ia bid'ah hasanah (baik). Dan apabila buruk menurut perspektif syariah maka disebut bid'ah buruk (qabihah). Apabila tidak masuk pada keduanya, maka termasuk dalam bid'ah yang mubah. Dan bid'ah bisa terbagi ke dalam hukum syariah yang lima (wajib, haram, sunnah, makruh, sunnah).


PENDAPAT MADZHAB EMPAT TENTANG BID'AH

Berikut pendapat ulama fiqih dari empat madzhab tentang bid'ah. Mereka sepakat bahwa bid'ah terbagi dua yakni bid'ah baik (hasanah) dan sesat (dhalalah). Sedangkan hukumnya bisa meliputi lima hukum syariah yaitu wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.‎

BID'AH MENURUT MAZHAB HANAFI

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 1/376, menyatakan:

فقد تكون البدعة واجبة كنصب الأدلة للرد على أهل الفرق الضالة، وتعلّم النحو المفهم للكتاب والسنة، ومندوبة كإحداث نحو رباط ومدرسة، وكل إحسان لم يكن في الصدر الأول، ومكروهة كزخرفة المساجد، ومباحة كالتوسع بلذيذ المآكل والمشارب والثياب

Artinya: Bid'ah terkadang wajib hukumnya seperti membuat dalil pada kelompok sesat, belajar ilmu nahwu untuk memahami Al-Quran dan Hadits. Bid'ah terkadang hukumnya sunnah seperti mendirikan pesantren dan sekolah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada zaman Rasulullah. Bid'ah itu bisa juga hukumnya makruh seperti mengukir dan menghias masjid. Bid'ah hukumnya mubah (boleh) seperti berlapang diri dalam memakan makanan lezat dan minuman enak dan pakaian bagus.

Badruddin Al-Aini dalam Syarah Sahih Bukhari, hlm. 11/126, ketika mengomentari perkataan Umar bin Khattab "nikmatul bid'ah hadzihi" saat berkumpulnya manusia untuk shalat tarawih di belakang imam di mana sebelumnya jamaah shalat tarawih dilakukan sendiri-sendiri:

والبدعة في الأصل إحداث أمر لم يكن في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم، ثم البدعة على نوعين، إن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي بدعة حسنة وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح في الشرع فهي بدعة مستقبحة

Artinya: Bid'ah pada asalnya adalah membuat perkara yang tidak terdapat di zaman Rasulullah. Bid'ah ada dua macam: apabila baik menurut syariah maka disebut bid'ah hasanah (baik). Apabila buruk menurut syriah, maka disebut bid'ah buruk (mustaqbihah).‎

BID'AH MENURUT MAZHAB MALIKI

Muhammad Al-Zarqoni dalam Syarah Muwatta, hlm. 1/238, ketika menjelaskan perkata Umar "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (نعمت البدعة هذه): 

فسماها بدعة لأنه صلى اللّه عليه وسلم لم يسنّ الاجتماع لها ولا كانت في زمان الصديق، وهي لغة ما أُحدث على غير مثال سبق وتطلق شرعًا على مقابل السنة وهي ما لم يكن في عهده صلى اللّه عليه وسلم، ثم تنقسم إلى الأحكام الخمسة. انتهى

Artinya: Umar bin Khattab menyebutnya bid'ah karena Nabi tidak pernah melakukan shalat taraweh secara berjemaah juga tidak di zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Bid'ah secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat tanpa ada contoh sebelumnya. Secara syariah bid'ah secara mutlak bermakna sesuatu yang berhadapan dengan sunnah yang tidak ada pada zaman Nabi. Bid'ah terbagi menjadi hukum yang lima.

Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisi dalam Al-Mi'yar Al-Mu'rib, hlm. 1/357, menyatakan:

وأصحابنا وإن اتفقوا على إنكار البدع في الجملة فالتحقيق الحق عندهم أنها خمسة أقسام ... فالحق في البدعة إذا عُرضت أن تعرض على قواعد الشرع فأي القواعد اقتضتها ألحقت بـها، وبعد وقوفك على هذا التحصيل والتأصيل لا تشك أن قوله صلى الله عليه وسلم:" كل بدعة ضلالة"، من العام المخصوص كما صرح به الأئمة رضوان الله عليهم

Artinya: Ulama mazhab Maliki walaupun mereka sepakat untuk mengingkari bid'ah secara umum, namum kenyataannya adalah bid'ah menurut mereka terbagi dalam lima bagian ... Yang benar dalam soal bid'ah adalah apabila dihadapkan pada kaidah syariah maka dengan kaidah syariah mana yang sesuai maka itulah hukumnya. Dari kesimpulan ini, maka sabda Nabi bahwa "setiap bid'ah adalah sesat" itu termasuk dari kalimat umum yang berlaku khusus sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.‎

MAZHAB SYAFI'I TENTANG BID'AH

Imam Syafi'i

Imam Syafi'i sebagaimana dinukil oleh Baihaqi dalam Manaqib Al-Syafi'i, hlm. 1/469, dan disebutkan juga oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 13/267, menyatakan:

المحدثات من الأمور ضربان أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة الضلالة، والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة..

Artinya: Perkara baru (muhdas al-umur) ada dua macam. Pertama, perkara baru yang berlawanan dengan Al-Quran, Sunnah Nabi, Atsar Sahabat atau ijmak ulama, maka disebut bid'ah dolalah. Kedua, perkara baru yang baik yang tidak menyalahi unsur-unsur di atas maka tidaklah tercela.

Abu Nuaim dalam kitab Hilyah Al-Aulia, hlm. 9/76 meriwayatkan pernyataan Imam Syafi'i di mana ia berkata:

البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم، واحتج بقول عمر بن الخطاب في قيام رمضان: نعمت البدعة هي 

Artinya: Bid'ah itu ada dua: bid'ah terpuji (mahmudah) dan bid'ah tercela (madzmumah). Bid'ah yang sesuai Sunnah disebut bidah terpuji. Yang berlawanan dengan sunnah disebut bid'ah tercela. Imam Syafi'i berargumen dengan perkataan Umar bin Khattab dalam soal shalat tarawih bulan Ramadan: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini."

Imam Ghozali

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, hlm. 2/3, "Bab Tatacara Makan", menyatakan:

وما يقال إنه أبدع بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم فليس كل ما أبدع منهيا بل المنهي بدعة تضاد سنة ثابتة وترفع أمرا من الشرع مع بقاء علته بل الإبداع قد يجب في بعض الأحوال إذا تغيرت الأسبابـ

Artinya: Apa yang dikatakan bahwa itu adalah bid'ah, maka tidaklah semua bid'ah itu dilarang. Yang dilarang itu adalah bid'ah berlawanan dengan sunnah yang tetap ... Bid'ah terkadang wajib dalam sebagian situasi apabila sebab-sebabnya berubah.

Imam Nawawi

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 6/154-155, menyatakan:

قوله صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) هذا عامٌّ مخصوص، والمراد: غالب البدع. قال أهل اللُّغة: هي كلّ شيء عمل عَلَى غير مثال سابق. قال العلماء: البدعة خمسة أقسام: واجبة، ومندوبة، ومحرَّمة، ومكروهة، ومباحة. فمن الواجبة: نظم أدلَّة المتكلّمين للرَّدّ عَلَى الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك. ومن المندوبة: تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والرّبط وغير ذلك. ومن المباح: التّبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك. والحرام والمكروه ظاهران، وقد أوضحت المسألة بأدلَّتها المبسوطة في (تـهذيب الأسماء واللُّغات) فإذا عرف ما ذكرته علم أنَّ الحديث من العامّ المخصوص، وكذا ما أشبهه من الأحاديث الواردة، ويؤيّد ما قلناه قول عمر بن الخطَّاب رَضِيَ اللهُ عَنْهُ في التّـَراويح: نعمت البدعة، ولا يمنع من كون الحديث عامًّا مخصوصًا قوله: (كُلُّ بِدْعَةٍ) مؤكّدًا بـــــــ كلّ، بل يدخله التَّخصيص مع ذلك كقوله تعالى: {تُدَمّرُ كُلَّ شَىءٍ} [الأحقاف،ءاية 25]اهـ

Artinya: Sabda Nabi "Setiap bid'ah itu sesat" Kalimat ini bersifat umum yang khusus. Maksudnya adalah umumnya bid'ah. Ahli bahasa berkata: Bid'ah adalah setiap sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Ulama berkata: Bid'ah ada lima bagian yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Termasuk bid'ah wajib adalah penyusunan argumen kalangan ulama ilmu kalam untuk menolak kalangan mulhid dan mubtadi' dan sejenisnya. Termasuk bid'ah sunnah adalah penyusunan kitab ilmu dan membangun madrasah dan asrama dan lainnya. Termasuk bid'ah boleh (mubah) adalah tidak membatasi dalam membuat warna makanan dan lainnya. Sedangkan bid'ah yang haram dan makruh sudah jelas dan sudah saya jelaskan hal ini dengan dalil-dalilnya yang luas dalam kitab Tahdzib al-Asma wa Al-Shifat. Apabila sudah diketahui apa yang saya sebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadits di atas termasuk hadits umum yang berlaku khusus. Begitu juga dengan hadits-hadits lain yang serupa. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Umar bin Khattab dalam shalat taraweh "sebaik-baik bid'ah." Sabda Nabi "setiap bid'ah" (كُلُّ بِدْعَةٍ) -- walalupun dikuatkan dengan kata 'setiap'-- tidak mencegah dari adanya hadis ini bersifat umum yang khusus. Bahkan kata "kullu" itu berfungsi takhsis (pengkhususan) sebagaiman firman Allah dalam QS Al-Ahqaf :25 (ُُتُدَمّر كُلَّ شَىءٍ) "yang menghancurkan segala sesuatu."

MADZHAB HANBALI TENTANG BID'AH

Syamsuddin Muhammad bin Abil Fath Al-Ba'li dalam Al-Muttali' ala Abwab Al-Muqni', hlm. 334, pada "Kitab Talaq" menyatakan:

والبدعة مما عُمل على غير مثال سابق، والبدعة بدعتان: بدعة هدى وبدعة ضلالة، والبدعة منقسمة بانقسام أحكام التكليف الخمسة.

Artinya: Bid'ah adalah perkara yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Bid'ah terbagi dua: bid'ah hidayah (huda) dan bid'ah sesat (dhalalah). Bid'ah terbagi sesuai dengan pembagian hukum-hukum taklif yang lima (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah).

Ibnu Arabi (25 July 1165 – 8 November 1240)

Ibnu Arabi menyatakan bahwa bid'ah dan perkara baru tidak otomatis sesat: 

ليست البدعة والمحدَث مذمومين للفظ بدعة ومحدث ولا معنييهما، وإنما يذم من البدعة ما يخالف السنة، ويذم من المحدثات ما دعا إلى الضلالة

Artinya: Bid'ah dan perkara baru tidaklah otomatis tercela. Bid'ah itu tercela apabila menyalahi sunnah. Perkara baru itu tercela apabila membawa pada kesesatan.


BID'AH MENURUT IBNU TAIMIYAH

Berikut definisi dan hukum bid'ah menurut Ibnu Taimiyah:

Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 1/161-162 dan dalam kitabnya yang bernama Qaidah Jalilah fi Al-Tawassul wa Al-Wasilah, hlm. 2/28, ia menyatakan:

وكل بدعة ليست واجبة ولامستحبة فهي بدعة سيئة، وهي ضلالة باتفاق المسلمين. ومن قال في بعض البدع إنها بدعة حسنة فإنما ذلك إذا قام دليل شرعي على أنها مستحبة، فأما ما ليس بمستحب ولا واجب فلا يقول أحد من المسلمين إنها من الحسنات التى يتقرب بها إلى الله

Artinya: Setiap bid'ah yang tidak wajib dan tidak sunnah maka disebut bid'ah buruk (sayyi'ah). Bid'ah buruk hukumnya sesat menurut kesepakatan ulama. Yang mengatakan bahwa sebagian bid'ah itu bid'ah hasanah maka itu bisa terjadi apabila ada dalil syar'i yang menyatakan sunnah. Adapun bid'ah yang tidak sunnah dan tidak wajib maka tidak ada satu ulama pun yang menyatakan sebagai bid'ah hasanah untuk beribadah pada Allah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa, hlm. 20/163, mengutip pembagian bid'ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i:

قال الشّافعيّ - رحمه اللّه -: البدعة بدعتان: بدعة خالفت كتابًا وسنّةً وإجماعًا وأثرًا عن بعض أصحاب رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم فهذه بدعة ضلالةٍ. وبدعة لم تخالف شيئًا من ذلك فهذه قد تكون حسنةً لقول عمر: نعمت البدعة هذه هذا الكلام أو نحوه رواه البيهقي بإسناده الصّحيح في المدخل.

Artinya: Imam Syafi'i berkata: Bid'ah ada dua: Bid'ah yang berlawanan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi, ijmak ulama dan atsar Sahabat maka disebut bid'ah sesat (dholalah) dan bid'ah yang tidak menyalahi Al-Quran dll maka disebut bid'ah baik (hasanah) berdasarkan ucapan Umar: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." Perkataan Imam Syafi'i ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang sahih.

Dalam Majmuk Al-Fatawa hlm. 27/152 Ibnu Taimiyah menyatakan:

إذًا البدعة الحسنة - عند من يقسّم البدع إلى حسنةٍ وسيّئةٍ - لا بدّ أن يستحبّها أحد من أهل العلم الّذين يقتدى بـهم ويقوم دليل شرعيّ على استحبابـها وكذلك من يقول: البدعة الشّرعيّة كلّها مذمومة لقوله صلّى اللّه عليه وسلّم في الحديث الصّحيح: {كلّ بدعةٍ ضلالة} ويقول قول عمر في التّراويح: " نعمت البدعة هذه " إنّما أسماها بدعةً: باعتبار وضع اللّغة. فالبدعة في الشّرع عند هؤلاء ما لم يقم دليل شرعيّ على استحبابه اهـ

Artinya: Jadi, bid'ah hasanah (baik) - menurut mereka yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyi'ah - harus disunnahkan oleh seorang ulama yang jadi panutan dan menunjukkan dalil syar'i atas kesunnahannya. Begitu juga ulama yang menyatakan bahwa semua bid'ah syar'iyah itu tercela (madzmumah) berdasarkan pada sabda Nabi "setiap bid'ah itu sesat" dan mengatakan bahwa ucapan Umar dalam shalat tarawih "sebaik-baik bid'ah itu ini" dialihkan sebagai bid'ah secara bahasa. Menurut golongan kedua ini, bid'ah secara syariah adalah suatu perbuatan yang tidak berdasarkan pada dalil syar'i atas kesunnahannya.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Furqon baina Auliya Al-Rahman wa Aulia Al-Syaiton, hlm. 1/162, menyatakan:

قال الشّافعيّ " البدعة بدعتان: محمودة ومذمومة، فما وافق السّنّة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم " أخرجه أبو نعيم بمعناه من طريق إبراهيم بن الجنيد عن الشّافعيّ، وجاء عن الشّافعيّ أيضًا ما أخرجه البيهقيّ في مناقبه قال"المحدثات ضربان ما أحدث يخالف كتابًا أو سنّة أو أثرًا أو إجماعًا فهذه بدعة الضّلال، وما أحدث من الخير لا يخالف شيئًا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة " انتهى. وقسّم بعض العلماء البدعة إلى الأحكام الخمسة وهو واضح.ا

Artinya: Imam Syafi'i berkata: Bid'ah terbagi dua, terpuji (mahmudah) dan tercela (madzmumah). Yang sesuai dengan sunnah disebut terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah disebut tercela. Pernyataan Imam Syafi'i ini diriwayatkan oleh Abu Nuaim dari jalur Ibrohim bin Junaid dari Syafi'i. Juga dari Syafi'i pernyataan yang diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Manaqib Syafi'i di mana Syafi'i berkata: "Perkara baru itu ada dua macam, pertama, perkara yang menyalahi Al-Quran, Sunnah, atsar Sahabat Nabi, ijmak ulama, maka ini disebut bid'ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik yang tidak berlawanan dengan sesuatu pun dari yang disebut maka ini disebut perkara baru yang tidak tercela." Sebagian ulama membagi bid'ah berdasarkan hukum yang lima. Ini jelas.

Dalam kitabnya yang lain yaitu Iqtishad Al-Shirat al-Mustaqim, hlm 297, Ibnu Taimiyah mengatakan:

فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يفعله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم.

Artinya: Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai rutin dilakukan oleh sebagian orang dan ia akan mendapat pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengangungannya pada Rasulullah.

Takhtimah
Karena itu, syariat pun dapat dimaknakan sebagai values (nilai-nilai). Nilai-nilai itu yang mampu bertahan di tengah perubahan waktu dan tempat. Pemaknaan ini bukan berarti hilangnya makna syariat sebagai hukum yang bersifat positif.‎

Dalam kaitannya dengan makna bid'ah, yang dapat dipahami dari definisi Imam al-Nawawi adalah adanya penambahan nilai dan juga penambahan hukum yang bersifat positif.

Oleh karena itu, sebuah amalan dapat dikategorikan bid'ah jika bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan menambah hukum positif yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad s.a.w.

Menarik jika mencermati ungkapan Umar ibnu al-Khatthab seusai sholat tarawih berjamaah dengan hitungan 20 rakaat:

نعمت البدعة هذه
Bid'ah yang paling enak adalah ini (sholat tarawih berjamaah).

Nabi Muhammad memang tidak pernah menganjurkan sholat tarawih secara berjamaah. Tapi bukankah Nabi Muhammad menganjurkan sholat berjamaah? Apalagi Abdullah bin Abbas mengaku pernah sholat malam berjamaah bersama Nabi. Lalu pernahkah Nabi anjurkan sholat sebanyak 20 rokaat? Jawabannya memang tidak, tapi ucapan Nabi "siapa yg menghidupkan malam Romadlon...dst" dipahami oleh para sahabat sebagai anjuran untuk beribadah sebanyak-banyaknya. Lebih-lebih Aisyah r.a menuturkan, "jangan kalian tanya tentang lama dan bagusnya sholat beliau s.a.w."

Umar r.a tidak bisa dituduh sebagai pelaku bid'ah karena ada dalil yang mengarahkan pemahamannya kepada perbuatan tersebut. Jadi, justru karena dalil orang melakukan suatu perbuatan. Bukan dibalik yaitu berbuat dulu baru dicarikan dalilnya.

Sehingga menganggap bid'ah sebuah amalan memang tidaklah sederhana. Jadi, kalo ada yang gampang menuding bid'ah, katakan saja, "muka ente juga bid'ah brow."